Saat ini, obat penyakit rabies belum ditemukan, sehingga para pecinta anjing bisa dengan rutin menvaksin ajingnya dengan vaksin rhabdovirus untuk mencegah adanya virus rabies pada anjing peliharaan agar nantinya tidak menular pada pemiliknya.
Samapai di sini saja penjelasanya dan sekarang sudah jelas hubungan antara hukum memelihara anjing dengan dunia kesehatan. Untuk kemudian menyimpulkan apakah anjing benar-benar najis, maka kembali lagi anjinga yang mana yang mau dinajiskan dan dalil mana yang ingin dijadikan pegangan. Sebab dalil-dalil yang disampaik baik hadis ataupun pendapat Fuqoha, rupanya tidak ada yang mutlak menajiskan atau mengharamkan. Tinggal kembali pada kehati-hatian pembaca.
Ma’iyah Arrosyid beralamat Tampojung Tengah, Waru, Pamekasan. Mahasiswi semester akhir Universitas Respati Yogyakarta. Prodi S1 Hubungan Internasional. Mantan ketua Himpunan Muslimah (HMMAH) FKMSB wilayah Yogyakarta