Sumenep – Berdasarkan surat intruksi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Nomor 15 Tahun 2021, tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Covid-19, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, kabupaten sumenep juga ikut andil memberlakukan PPKM Darurat.
Penerapan PPKM Darurat Covid-19 di Sumenep, akan dimulai seperti kota lainnya di Jawa Timur. Hal itu berdasarkan arahan langsung Presiden Republik Indonesia (RI), Joko Widodo, yang mengintruksikan penerapan PPKM Darurat Covid-19 di Pulau Jawa hingga Bali.
Atas instruksi itu, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep langsung melakukan koordinasi bersama pihak kepolisian resort (Polres), komando distrik militer (Kodim) 0827 dan satuan tugas (Satgas) Covid-19 setempat soal penerapan PPKM darurat Covid-19.
Bupati Sumenep, Achmad Fauzi mengatakan bahwa penerapan PPKM Darurat Covid-19 dilaksanakan berdasarkan indikator penularan dan kapasitas respon penanganan virus Corona.