Kejari Sita Lahan TKD yang Dijual Mantan Kades Petapan

Madurapers
TKD di Desa Petapan, Kecamatan Labang, Kabupaten Bangkalan, yang disita Kejari Kabupaten Bangkalan (Dok. Madurapers, 2022).

Dedi merinci, TKD yang disita oleh Bidang Pidana Khusus Kejari Bangkalan seluas 1280 m2 NIB. 00158 SHM No. 100 (Kohir 517) yang berlokasi di sisi barat dekat akses jalan Suramadu, Tanah seluas 1575 m2 NIB. 00159 SHM No. 103 (Kohir 362) yang berlokasi di sisi barat dekat akses jalan Suramadu, Tanah seluas 4360 m2 NIB 00188 SHM No. 110 (Kohir 618) yang berlokasi di sisi timur depan Balai Desa Petapan.

“Ms menjual tanah itu dengan cara merekayasa surat asal-usul TKD menjadi milik perseorangan serta melakukan hal-hal lain, sehingga terbit sertifikat tanah atas nama pembeli,” kata dia.

Atas perbuatan yang dilakukan oleh dia. Pemkab Bangkalan terindikasi mengalami potensi kerugian yang cukup besar, karena lahan yang dijual olehnya cukup banyak dan luas. “Kurang lebih mencapai Rp4.191.001280,” pungkas dia.