Bangkalan – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur, menyita lahan yang dijual mantan Kepala Desa (Kades) Petapan, Kecamatan Labang, Kamis, 31 Maret 2022, Jumat (1/4/2022).
Penyitaan itu merupakan tindak lanjut dari surat perintah Kepala Kejari Bangkalan dan penetapan Pengadilan Bangkalan, terkait kasus jual beli Tanah Kas Desa (TKD) yang dilakukan oleh Ms.
“Ms menjabat sebagai Kepala Desa sejak tahun 2003 sampai 2015,” jelas Kasi Intel Kejari Bangkalan Dedi Frengky, Jumat (1/4/2022).
