Kejari Sita Lahan TKD yang Dijual Mantan Kades Petapan

TKD di Desa Petapan, Kecamatan Labang, Kabupaten Bangkalan, yang disita Kejari Kabupaten Bangkalan (Dok. Madurapers, 2022).

Bangkalan – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur, menyita lahan yang dijual mantan Kepala Desa (Kades) Petapan, Kecamatan Labang, Kamis, 31 Maret 2022, Jumat (1/4/2022).

Penyitaan itu merupakan tindak lanjut dari surat perintah Kepala Kejari Bangkalan dan penetapan Pengadilan Bangkalan, terkait kasus jual beli Tanah Kas Desa (TKD) yang dilakukan oleh Ms.

“Ms menjabat sebagai Kepala Desa sejak tahun 2003 sampai 2015,” jelas Kasi Intel Kejari Bangkalan Dedi Frengky, Jumat (1/4/2022).

Dedi merinci, TKD yang disita oleh Bidang Pidana Khusus Kejari Bangkalan seluas 1280 m2 NIB. 00158 SHM No. 100 (Kohir 517) yang berlokasi di sisi barat dekat akses jalan Suramadu, Tanah seluas 1575 m2 NIB. 00159 SHM No. 103 (Kohir 362) yang berlokasi di sisi barat dekat akses jalan Suramadu, Tanah seluas 4360 m2 NIB 00188 SHM No. 110 (Kohir 618) yang berlokasi di sisi timur depan Balai Desa Petapan.

“Ms menjual tanah itu dengan cara merekayasa surat asal-usul TKD menjadi milik perseorangan serta melakukan hal-hal lain, sehingga terbit sertifikat tanah atas nama pembeli,” kata dia.

Atas perbuatan yang dilakukan oleh dia. Pemkab Bangkalan terindikasi mengalami potensi kerugian yang cukup besar, karena lahan yang dijual olehnya cukup banyak dan luas. “Kurang lebih mencapai Rp4.191.001280,” pungkas dia.

Tinggalkan Balasan

Eksplorasi konten lain dari Madurapers

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca