Kerjasama INA-Hutama Karya-Waskita Toll Road Bentuk Realisasi Skema Pembiayaan Kreatif

Madurapers
Gedung kantor Kementerian Keuangan
Gedung kantor Kementerian Keuangan Republik Indonesia (Sumber: Kemenkeu RI, 2022).

Menkeu melanjutkan bahwa pembangunan infrastruktur juga membutuhkan pendanaan yang sangat besar.

RPJM nasional 2020-2024 menunjukkan kebutuhan pendanaan untuk infrastruktur mencapai Rp6.445 triliun.

Sementara itu, APBN menyediakan sebesar Rp2.385 triliun atau 37 persen dari total seluruh kebutuhan.

Oleh karena itu, Menkeu menekankan bahwa untuk meneruskan pembangunan tidak mungkin terus-menerus tergantung pada ketersediaan dana APBN, namun juga membutuhkan peranan BUMN dan pihak swasta.

“Oleh karena itu, salah satu pendekatan yang penting yang hari ini akan ditunjukkan melalui penandatanganan head of agreement adalah pendekatan melalui optimalisasi aset atau asset recycling khususnya untuk proyek infrastruktur existing dan yang sudah beroperasi dengan menginjeksikan fresh money, namun tidak melalui APBN langsung, tetapi melalui INA,” kata Menkeu. (*)