Tetapi masalahnya, menurutnya tidak berhenti di situ, siapa yang memperpanjang masa jabatan anggota MPR (DPR-DPD)dan DPRD? Padahal semuanya harus berakhir pada 2024, karena mereka mendapat mandat terpilih melalui Pemilu.
Untuk keperluan tersebut, menurutnya ketentuan UUD (UUD 1945, red.) mengenai anggota MPR pun harus diubah, yaitu anggota MPR tanpa melalui pemilu dan dapat diperpanjang.
Lalu, siapa yang perpanjang, juga jadi persoalan. Jika dipaksakan dapat dilakukan oleh presiden atas usul KPU. Tetapi sekali lagi UUD terkait anggota MPR harus diubah dulu.
Maka untuk memuluskan skenario penundaan Pemilu dan perpanjangan masa jabatan, harus ada Sidang MPR untuk mengubah UUD, SI MPR memberhentikan presiden-wapres dan mengangkat Presiden dan Wapres sebelum masa jabatan mereka berakhir.
Problem lain, katanya muncul karena banyak DPRD se-Indonesia yang sudah berkahir masa jabatannya pada Juli-Agustus-September 2024, yang berarti semua agenda skenario harus selesai pada Agustus- September 2024.
Tetapi pertanyaannya kembali, apa mungkin presiden diangkat kembali sebelum mereka berhenti secara bersamaan?
Karena MPR hanya berwenang mengangkat presiden dan wapres jika presiden dan wapres secara bersamaan berhenti.
Maka jalan keluarnya, berhentikan dulu presiden dan wapres sebelum masa jabatannya berakhir.
Merujuk ketentuan UUD 1945 tidak ada dasarnya MPR begitu saja memberhentikan presiden dan wapres tanpa alasan.
Kecuali mereka berhenti bersamaan karena mengundurkan diri, berhenti atau diberhentikan karena melakukan pelanggaran hukum menurut Pasal 7B UUD 1945.
Jadi, menurut Hamdan persoalan begitu sangat rumit, maka jangan pikirkan penundaan Pemilu dan perpanjangan masa jabatan itu.
Hal ini karena hanya cari-cari masalah yang menguras energi bangsa yang tidak perlu. Jalankan yang normal saja, negara aman-aman saja.
“Lagi pula, skenario penundaan Pemilu merampas hak rakyat menentukan pemimpinnya setiap 5 tahun sekali, “tutur Budi, panggilan akrab Hamdan Zoelva.
