Jakarta – Wacana penundaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 yang dilontarkan elit partai politik (parpol) dinilai oleh mantan hakim konstitusi periode 2008-2015, Hamdan Zoelva merampas hak rakyat, Selasa (1/3/2022).
Penundaan Pemilu 2024 mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) dalam akun Twitternya mengatakan, “Merampas hak rakyat,” Sabtu (26/2/2022).
Pasal 22E UUD 1945 Pemilu dilaksanakan sekali dalam 5 tahun. Kalau ditunda, harus mengubah ketentuan tersebut, berdasarkan mekanisme Pasal 37 UUD 1945.
“Dari segi alasan tidak ada alasan moral, etik, dan demokrasi menunda Pemilu (Pemilu 2024, red.), “ujar Hamdan.
Menurutnya, lebih lanjut, bahkan dapat dikatakan merampas hak rakyat memilih pemimpinnya 5 (lima) tahun sekali.
Tapi kalau dipaksakan dan kekuatan mayoritas MPR setuju, siapa yang dapat menghambat. Putusan MPR formal sah dan konstitusional. Soal legitimasi rakyat urusan lain.
Namun, masalah selanjutnya jika Pemilu ditunda untuk 1-2 tahun, siapa yang jadi presiden, anggota kabinet (Menteri), dan anggota DPR, DPD dan DPRD seluruh Indonesia?
Hal ini karena masa jabatan mereka (pejabat eksekutif dan legislatif tersebut, red.) semua berakhir pada September 2024.
UUD 1945 tidak mengenal pejabat presiden. Hanya menurut Pasal 8 UUD 1945 jika presiden dan wapres, mangkat, berhenti, diberhentikan atau tidak dapat melakukan kewajibannya secara bersamaan, pelaksana tugas kepresidenan dilakukan oleh Mendagri, Menlu dan Menhan.
Tetapi itu pun tetap jadi problem, karena jabatan Mendagri, Menlu, dan Menhan berkahir dengan berhenti atau berakhirnya masa jabatan presiden dan wapres yang mengangkat mereka, kecuali MPR menetapkannya lebih dahulu sebagai pelaksana tugas kepresidenan.