“Benar, Mas, terjadi jambret paksa di depan rumah korban kelurahan Kemayoran, sekitar jam 10.00 Wib, tersangka hendak jual kalung hasil rampasannya kepergok oleh orang tua korban, karena orang tua mengenali wajah di CCTV, lalu di keroyok warga di pasar tersebut, kemudian diamankan oleh polisi, saat ini tersangka dan barang buktinya sudah ada di Polres,” ujar Kasat itu saat di konfirmasi lewat telepon seluler oleh awak media Madurapers, Selasa, (27/4/2021).
Penangkapan tersangka dilakukan di Jalan Panglima Sudirman pasar Pacenan, Selasa, 27 April 2021 Pukul 10.00 WIB.
Akibat perbuatannya, tersangka terancam pasal 365 KUHP dengan pidana penjara maksimal 7 tahun.
“Maksimal penjara 7 tahun dengan pidana pasal 365 sesuai dengan perbuatannya,” tutupnya.
