Yaitu PT Bank Mandiri Tbk (50,83 persen kepemilikan), PT Bank Negara Indonesia Tbk (24,85 persen kepemilikan), dan PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (17,25 persen kepemilikan).
Sehingga mengubah kepemilikan BSI menjadi BUMN menjadikan bank itu independen dan terlepas dari kendali bank konvensional.
“Maka merger BSI menjadi Bank BUMN itu bisa menjadikan persaingan dan apple to apple kalau dipersaingkan dengan bank konvensional,” ujar Dosen Departemen Ekonomi Syariah Unair itu.
Imron, yang saat ini menjabat sebagai Ketua Masyarakat Ekonomi Syari’ah (MES) Jawa Timur juga menjelaskan, penggabungan bank syari’ah menjadi satu entitas bisnis di bawah kendali pemerintah merupakan rencana lama.
Rencana tersebut sudah ada semenjak Dahlan Iskan menjadi menteri BUMN. Saat itu terdapat rencana membentuk anchor bank syariah, yaitu satu bank syariah besar yang dapat bersaing dengan bank konvensional.
Lebih lanjut, Imron menjelaskan, saat itu terdapat usulan Bank Negara Indonesia (BNI) yang akan dikonversi menjadi bank syari’ah.
Namun, rencana tersebut dinilai tidak mudah karena BNI merupakan perusahaan terbuka, sehingga memerlukan pertimbangan dari para pemegang sahamnya.
“Sehingga bergabungnya BSI menjadi bank BUMN akan menjadi suatu jawaban dari rencana besar dulu yang tidak terlaksana,” pungkasnya. (*)
