Pemkab Bangkalan Hentikan KBM Tatap Muka Secara Universal, Sampai Saat Ini Belum Ada Kejelasan

Kasi SMK dan SMA Nahtim M. dinas pendidikan kabupaten Bangkalan
Kasi SMK dan SMA Nahtim M. dinas pendidikan kabupaten Bangkalan

Bangkalan Pemerintah kabupaten Bangkalan, menghentikan kegiatan belajar mengajar (KBM) tatap muka secara universal di Bangkalan.

Awalnya, kegiatan belajar mengajar (KBM) sempat dilaksanakan tatap muka, mulai dari sekolah dasar (SD) sekolah menengah pertama (SMP) sekolah menengah atas (SMA) maupun sekolah menengah kejuruan (SMK). Namun, akibat maraknya Covid-19, pemerintah kabupaten (Pemkab) menghentikan sekolah secara offline.

Hal itu disampaikan oleh Kasi SMK dan SMA Kabupaten Bangkalan, Nahtim M, bahwa sempat menerapkan KBM tatap muka, tetapi hanya diperkenankan masuk 50%  orang  siswa. Kemudian, ada surat edaran dari Bupati Bangkalan tanggal 22 Februari berkenaan dengan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro agar tidak melaksanakan kegiatan tatap muka.

Sampai saat ini, pasca edaran surat dari Bupati untuk SMA dan SMK kelas 1 dan 2 masih melaksanakan sekolah secara virtual, walaupun Minggu sebelumnya sempat melaksanakan KBM dengan secara offline, namun khusus untuk kelas 3 SMA maupun SMK tetap melaksanakan KBM secara  tatap muka dikarenakan menjelang pelaksanaan ujian nasional berbasis komputer.

“Kelas 3 SMA maupun SMK KBM secara offline karena akan melaksanakan unjian nasional berbasis komputer (UNBK) mas.  Oleh karena itu, sekolah tatap muka tetap dilaksanakan secara offline agar lebih fokus dengan ujiannya, menurutnya kalau online tidak akan maksimal UNBK,” Ujar Nahtim saat ditemui oleh wartawan Madurapers di ruangannya, Jum’at ,(26/02/2021)

Bahkan kasi yang akrab disapa Nahtim itu sudah menginstruksikan kepada seluruh kepala sekolah di Bangkalan agar tidak melaksanakan KBM secara tatap muka, baik sekolah swasta maupun sekolah negeri.

“Tapi, saya melihat di pondok- pondok pesantren di Bangkalan melaksanakan KBM 100% tatap muka dan swasta mayoritas melaksanakan sekolah offline. Kalau sekolah negeri tertib mengikuti aturan pemerintah bahkan diwajibkan agar tetap melaksanakan KBM secara virtual,”.

Menurutnya, instruksi dari pusat dan provinsi, KBM di pasrahkan kepada daerah masing-masing, bila kepala setempat dan wali siswa mengizinkan bisa melaksanakan sekolah tatap muka.

“Sementara setelah ada surat edaran dari bupati, pelaksanaan KBM tetep dilakukan secara daring mas, walaupun banyak yang offline itu di luar kewenangan kita, karena itu menjadi kebijakan daerah setempat,” lanjutnya.

Berkenaan dengan hal ini, ketua Fraksi Amanat Hati Nurani DPRD Bangkalan, H. Musawwir, memberikan tanggapannya.

“Sesuai keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri RI tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada tahun ajaran 2020/2021 dan tahun akademik 2020/2021 di Masa Pandemi Covid-19, bahwa sekolah di wilayah hijau dan kuning dapat melaksanakan KBM tatap muka langsung dengan syarat.

Pertama, ada izin dari pihak pemerintah (Dinas Pendidikan dan Kemenag Provinsi dan Kabupaten, kepala sekolah, dan komite sekolah. Kedua, sekolah memenuhi daftar periksa, yang meliputi ketersediaan sarana sanitasi dan kebersihan, mampu mengakses fasilitas pelajaran kesehatan seperti puskesmas, rumah sakit, klinik, kesiapan menerapkan wajib masker,  memiliki thermogun, pemetaan warga satuan pendidikan yang tidak boleh melakukan kegiatan di sekolah terkait Covid-19, persetujuan komite sekolah,” Jelasnya secara detail.