Sinergis dengan penilaian Ace, Anggota Komisi VIII DPR RI dari Fraksi Gerindra, M. Husni, S.E., M.M., mengapresiasi atas pergantian label atau desain halal tersebut. Label baru ini menurutnya memperkuat fungsi BPJPH Kemenag.
Dia berharap dengan beralihnya wewenang sertifikasi halal ke BPJPH Kemenag akan memudahkan para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dalam memperoleh sertifikat atau label halal.
Berbeda dengan penilaian kedua anggota DPR RI itu, Anggota Komisi VIII DPR RI, Bukhori, Lc., M.A., menilai label halal yang baru memiliki beberapa kelemahan, yang tidak cukup memberikan kejelasan halal bagi konsumen umat Islam, sehingga akan membingungkan konsumen.
Bukhori menilai tingkat keterbacaan kaligrafi ‘halal’ pada label halal yang baru sulit dikenali. Padahal elemen kaligrafi halal merupakan elemen yang paling signifikan untuk diperhatikan agar mempermudah konsumen mengidentifikasi produk halal dengan cepat.
Mayoritas label halal di dunia juga menggunakan kaligrafi dengan 80 persen menggunakan bentuk ornamen berbentuk melingkar yang memiliki filosofi siklus hidup manusia.
