Penilaian Anggota DPR terhadap Label Halal yang Baru BPJPH Kemenag

Logo Halal Baru BPJPH Kemenag RI (Sumber: Kemenag RI, 2022).

Jakarta – Pasca perpindahan wewenang sertifikasi halal dari Lembaga Pengkajian Pangan Obat obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) ke Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal Kementerian Agama (BPJPH Kemenag), label halal baru diluncurkan oleh BPJPH Kemenag, Senin (14/3/2022).

Penetapan label halal tersebut ditetapkan oleh BPJPH Kemenag dalam Keputusan Kepala BPJPH Nomor 40 Tahun 2022 tentang Penetapan Label Halal.

Menurut Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas label ini berlaku secara nasional dan secara bertahap label halal yang lama (label/logo halal MUI) tidak berlaku.

Respon atau penilaian anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) tidak seragam, alias pro kontra, terhadap label halal baru tersebut.

Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI dari Fraksi Golkar, Dr. TB. H. Ace Hasan Syadzily, M.Si., menilai tidak ada yang salah dengan logo baru halal itu. Menurutnya, makna halal sudah terkandung dalam logonya dan tulisan itu tidak akan asing bagi orang yang memahami jenis tulisan Arab. Baginya, yang terpenting tulisan Arab itu mengandung kata ‘halal.

Sinergis dengan penilaian Ace, Anggota Komisi VIII DPR RI dari Fraksi Gerindra, M. Husni, S.E., M.M., mengapresiasi atas pergantian label atau desain halal tersebut. Label baru ini menurutnya memperkuat fungsi BPJPH Kemenag.

Dia berharap dengan beralihnya wewenang sertifikasi halal ke BPJPH Kemenag akan memudahkan para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dalam memperoleh sertifikat atau label halal.

Berbeda dengan penilaian kedua anggota DPR RI itu, Anggota Komisi VIII DPR RI, Bukhori, Lc., M.A., menilai label halal yang baru memiliki beberapa kelemahan, yang tidak cukup memberikan kejelasan halal bagi konsumen umat Islam, sehingga akan membingungkan konsumen.

Tinggalkan Balasan

error:

Eksplorasi konten lain dari Madurapers

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca