Jakarta – Pasca perpindahan wewenang sertifikasi halal dari Lembaga Pengkajian Pangan Obat obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) ke Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal Kementerian Agama (BPJPH Kemenag), label halal baru diluncurkan oleh BPJPH Kemenag, Senin (14/3/2022).
Penetapan label halal tersebut ditetapkan oleh BPJPH Kemenag dalam Keputusan Kepala BPJPH Nomor 40 Tahun 2022 tentang Penetapan Label Halal.
Menurut Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas label ini berlaku secara nasional dan secara bertahap label halal yang lama (label/logo halal MUI) tidak berlaku.
Respon atau penilaian anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) tidak seragam, alias pro kontra, terhadap label halal baru tersebut.
Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI dari Fraksi Golkar, Dr. TB. H. Ace Hasan Syadzily, M.Si., menilai tidak ada yang salah dengan logo baru halal itu. Menurutnya, makna halal sudah terkandung dalam logonya dan tulisan itu tidak akan asing bagi orang yang memahami jenis tulisan Arab. Baginya, yang terpenting tulisan Arab itu mengandung kata ‘halal.
