Semakin mendalam, mahasiswa yang akrab disapa Cak Noer ini memaparkan, tugas dan fungsi kepolisian sudah termaktub dalam UU Nomor 2, tahun 2002, pasal 2.
“Kepolisian adalah salah satu fungsi pemerintahan negara di bidang pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat,” paparnya dengan geram.
Namun tugas dan fungsi itu terkesan diabaikan oleh aparat kepolisian, ditambah lagi dengan aksi demonstrasi yang kemarin tidak ditemui oleh Kapolres Sumenep. Sehingga kekecewaan mahasiswa tidak lagi dapat dibendung.
“Aksi jilid 2 ini dilakukan untuk menunjukkan kepada publik bahwa tindak kekerasan dari oknum kepolisian terhadap mahasiswa yang sedang menyampaikan pendapat dimuka umum tidak boleh terjadi lagi,” katanya.
“Entah itu berbentuk represif maupun bully terhadap aktivis,” tandas Cak Noer.
Penulis: Moh Busri
Editor: Ady
