Sumenep – Pengurus Cabang Gerakan Mahasiswa Nasional (PC GMNI) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, kecam tindakan oknum Kepolisian Resor (Polres) setempat, Selasa (15/3/2022).
Sebelumnya, Herman (24 tahun) diduga menjadi pelaku pembegalan inisial EF., salah satu warga Kecamatan Arjasa, Kabupaten Sumenep. Oleh kepolisian, pria tersebut dilumpuhkan dengan dilancarkan tembakan berulangkali.
Di tubuh korban, ada enam bekas luka tembakan. Pertama, di bagian dada kiri dekat jantung, selanjutnya ada di bagian betis kanan dan kiri sama-sama dua luka tembakan, serta ada satu dibagian paha kanan.
Kejadian itu terjadi di depan toko swalayan Sakinah, Jalan Raya Adirasa, Desa Kolor, Kecamatan Kota, Kabupaten Sumenep, pada Minggu 13 Maret 2022 sore, sekitar pukul 16.30 WIB.
Ketua PC GMNI Sumenep, Robi Nurrahman mengatakan bahwa polisi tidak boleh seenaknya melepaskan tembakan, padahal terduga sudah jatuh tersungkur masih saja diberondong dengan tembakan.
Kondisi demikian, kata dia, jelas bertentangan dengan Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia (HAM) dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.