Sumenep – Pengurus Cabang Gerakan Mahasiswa Nasional (PC GMNI) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, kecam tindakan oknum Kepolisian Resor (Polres) setempat, Selasa (15/3/2022).
Sebelumnya, Herman (24 tahun) diduga menjadi pelaku pembegalan inisial EF., salah satu warga Kecamatan Arjasa, Kabupaten Sumenep. Oleh kepolisian, pria tersebut dilumpuhkan dengan dilancarkan tembakan berulangkali.
Di tubuh korban, ada enam bekas luka tembakan. Pertama, di bagian dada kiri dekat jantung, selanjutnya ada di bagian betis kanan dan kiri sama-sama dua luka tembakan, serta ada satu dibagian paha kanan.
Kejadian itu terjadi di depan toko swalayan Sakinah, Jalan Raya Adirasa, Desa Kolor, Kecamatan Kota, Kabupaten Sumenep, pada Minggu 13 Maret 2022 sore, sekitar pukul 16.30 WIB.
Ketua PC GMNI Sumenep, Robi Nurrahman mengatakan bahwa polisi tidak boleh seenaknya melepaskan tembakan, padahal terduga sudah jatuh tersungkur masih saja diberondong dengan tembakan.
Kondisi demikian, kata dia, jelas bertentangan dengan Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia (HAM) dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
“Dalam BAB III bagian kesatu Pasal 10 sebagaimana dimaksud Pasal 7 huruf h dijelaskan, setiap petugas atau anggota Polri wajib mematuhi ketentuan berperilaku (Code of Conduct),” kata Robi menjelaskan, Selasa (15/3/2022).
Selain itu, dalam Pasal 11 ayat (1) huruf J disebutkan bahwa setiap petugas atau anggota Polri dilarang menggunakan kekerasan dan atau senjata api yang berlebihan.
“Pertama diberi tembakan peringatan, barulah jika tetap melawan bisa diberi tembakan terukur, yakni tembakan yang tidak menghilangkan nyawa seseorang. Misalkan pada area kaki dengan tujuan agar tidak melakukan perlawanan,” jelas Robi.
Namun, lanjut Robi, berdasarkan video yang ramai di berbagai media sosial itu, petugas masih menembaki terduga begal meski telah jatuh tersungkur di jalan sebagaimana terlihat dalam rekaman sejumlah video amatir warga.
“Tindakan tersebut justru tidak dibenarkan, mengingat bahwa hukum di negara ini menganut asas praduga tak bersalah, apalagi pihak keluarga pria yang ditembak itu mengatakan bahwa dia memiliki gangguan mental alias stres,” ungkapnya.
“Ini mengarah ke pembunuhan sudah, karena oknum polisi tersebut melakukan penembakan melebihi prosedur sehingga menghilangkan nyawa seseorang,” sambungnya.
Untuk itu, pihaknya mendesak Kapolres Sumenep bertanggungjawab atas insiden tersebut serta memberikan klarifikasi resmi kepada masyarakat luas.
“Kapolres harus mengevaluasi dalam bentuk sanksi atas kinerja anggotanya dalam mengatasi kriminalitas. Sehingga tidak membabi buta dan menjatuhkan nama baik Polres Sumenep,” harapnya.
Terpisah, Kapolres Sumenep, AKBP Rahman Wijaya melalui Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti Sutioningtyas menyampaikan, sejauh ini pihaknya telah melakukan investigasi mengenai insiden penembakan viral tersebut.
“Kalau masalah tembakan keseluruhan, ada beberapa kali, itu disesuaikan dengan kondisi di lapangan, cuma hitungannya masih kita dalami karena terdiri dari beberapa petugas,” katanya.
Anda harus log masuk untuk menerbitkan komentar.