Tokoh  

Soepomo: Sang Arsitek Negara, Dari Jawa ke Jantung Konstitusi Indonesia

Madurapers
Prof. Mr. Dr. Soepomo — lebih dari sekadar perumus UUD 1945, ia adalah arsitek ideologis Indonesia modern; sang maestro di balik filosofi negara yang menyatukan hukum, kekuasaan, dan kebangsaan
Prof. Mr. Dr. Soepomo — lebih dari sekadar perumus UUD 1945, ia adalah arsitek ideologis Indonesia modern; sang maestro di balik filosofi negara yang menyatukan hukum, kekuasaan, dan kebangsaan. (Sumber Foto: Istimewa)

Namun gagasan ini tidak tanpa kontroversi. Mohammad Hatta dan Muhammad Yamin mengkritik keras pendekatannya yang dianggap mengabaikan perlindungan hak-hak individu. Ketegangan itu berakhir kompromistis: Pasal 28 UUD 1945 menyebutkan hak asasi manusia, namun pengaturannya diserahkan kepada undang-undang—refleksi tarik-menarik antara integralisme Soepomo dan liberalisme Hatta.

Lebih dari sekadar hukum tata negara, Soepomo juga terlibat dalam perdebatan dasar filosofis bangsa. Ia mendukung Pancasila—tetapi dengan interpretasi khas: bukan kumpulan nilai-nilai yang berdiri sendiri, melainkan satu kesatuan ideologis. Kemanusiaan, kebangsaan, dan ketuhanan, bagi Soepomo, tidak terpisah. Mereka menyatu dalam tubuh bangsa seperti organ dalam satu organisme.

Setelah kemerdekaan, Soepomo menjabat sebagai Menteri Kehakiman pertama Republik Indonesia pada dua periode berbeda. Ia juga menjabat sebagai Duta Besar di London, mengajar di Universitas Gadjah Mada dan Akademi Kepolisian, hingga akhirnya menjadi Rektor Universitas Indonesia.

Karya-karyanya mencakup disertasi hukum, makalah akademik, dan penjabaran sistem hukum nasional yang bercorak Indonesia. Ia wafat karena serangan jantung pada 12 September 1958, dan secara anumerta dianugerahi gelar Pahlawan Nasional pada 1965.

Kini, di tengah diskusi abadi tentang arah negara dan konstitusi, warisan Soepomo terus hidup—baik dalam teks UUD 1945 maupun dalam semangat perdebatan hukum dan kebangsaan.

Ia bukan sekadar teknokrat dalam bayang-bayang proklamasi. Ia adalah arsitek utama dalam membentuk bagaimana Indonesia melihat dirinya sebagai negara—utuh, menyatu, dan selalu dalam negosiasi antara kebebasan dan persatuan.