“Termasuk sanksi-sanksinya, pembinaannya kepada mereka kita atur semuanya disitu,” jelasnya.
Sekalipun peraturan tersebut sudah ditunggu-tunggu oleh pihak pelaku wisata, ternyata hingga saat ini Zuhra mengaku belum mengantongi Perbub tersebut.
“Kita sebagai pemerintah memfasilitasi dan harus mengatur,” dalihnya.
Menurut dia, dengan peraturan ini pihak pelaku wisata akan nyaman berkunjung serta bekerja. Sebab, sudah diatur segala hak dan kewajibannya. Sekalipun sampai sekarang belum dapat dipastikan jelas seperti apa peraturannya.
“Jadi kalau sudah ada kepastian hukum, mereka bekerja dan datang kesini itu nyaman, karena sudah ada kepastian hukum,” paparnya.
Setelah Perbub ini terbit, maka pihak Disparbudpora akan mensosialisasikan hal itu terlebih dahulu, sebelum benar-benar diterapkan.
“Harapan kami kedepan, wisatawan bisa semakin bertambah karena nyaman terlindungi. Pramu wisata juga bekerja nyaman karena juga dilindungi oleh aturan. Mudah-mudahan dengan adanya Perbup ini dapat bermanfaat bagi para pelaku wisata di Sumenep,” pungkasnya.
