Menurut KKP RI, dalam akun twitternya menjelaskan bahwa PP No. 27 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Kelautan dan Perikanan memiliki kelebihan, salah satunya pada perikanan tangkap.
bidang kelautan dan perikanan
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.
