Nasional  

Menurut KKP RI, dalam akun twitternya  menjelaskan bahwa PP No. 27 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Kelautan dan Perikanan memiliki kelebihan, salah satunya pada perikanan tangkap.

Tidak Ada Postingan Lagi.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.