Jakarta – Sampai dengan akhir Februari 2021 pemerintah menetapkan 49 aturan turunan UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Salah satu aturan turunan tersebut adalah PP No. 27 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Kelautan dan Perikanan.
PP No. 27 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Kelautan dan Perikanan ini ditetapkan pemerintah pada tanggal 2 Februari 2021. PP ini dibuat pemerintah atas perintah Pasal 18, Pasal 19, Pasal 27, Pasal 115, dan Pasal 185 huruf b UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Ruang lingkup PP ini mengatur: (1) perubahan status zona inti, (2) kriteria dan persyaratan pendirian, penempatan, dan/atau pembongkaran bangunan dan instalasi di laut, (3) pengelolaan sumber daya ikan, (4) standar mutu hasil perikanan, (5) penangkapan ikan dan/atau pembudidayaan ikan di wilayah pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia bukan untuk tujuan komersial, (6) kapal perikanan, (7) kepelabuhanan perikanan, (8) Standar Laik Operasi (SLO) kapal perikanan, dan (9) pengendalian impor komoditas perikanan dan impor komoditas pergaraman.
Menurut KKP RI, dalam akun twitternya menjelaskan bahwa PP No. 27 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Kelautan dan Perikanan memiliki kelebihan, salah satunya pada perikanan tangkap.
Apa saja kelebihannya? Berikut menurut KKP RI: (1) mewujudkan pengelolaan perikanan yang lestari dan berkelanjutan, (2) tata kelola bidang perikanan tangkap yang lebih maju dan efisien, yaitu terpusat pelaksanaannya oleh KKP, (3) perlindungan yang lebih menyeluruh pada awak kapalperikanan (AKP), (4) kerjasama lebih sinergis antara pemerintah, pengusaha, dan seluruh pemangku kepentingan dalam pengembangan dan pengelolaan pelabuhan perikanan, dan (5) memperkuat peran syahbandar di pelabuhan perikanan, Sabtu (6/3/2021).