Menurut KKP RI, dalam akun twitternya menjelaskan bahwa PP No. 27 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Kelautan dan Perikanan memiliki kelebihan, salah satunya pada perikanan tangkap.
Menurut KKP RI, dalam akun twitternya menjelaskan bahwa PP No. 27 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Kelautan dan Perikanan memiliki kelebihan, salah satunya pada perikanan tangkap.