Dari informasi tersebut, pihaknya melakukan lidik atau memantau kegiatan ketiga laki-laki tersebut. Bahkan, rumah RM sering dijadikan pesta sabu-sabu.
“Sehingga anggota kami langsung melakukan penggerebekan ke rumah milik RM itu,” kata Widi menegaskan.
Dari hasil penggerebekan, lanjut Widi, kepolisian setempat berhasil mengamankan Barang Bukti (BB) berupa sabu seberat 3,08 gram.
“Setelah diinterogasi, ketiganya mengaku bahwa barang haram tersebut adalah miliknya,” tulis Widi dalam rilisnya.
Selanjutnya, ketiga tersangka beserta barang buktinya diamankan di Mapolres Sumenep guna penyidikan lebih lanjut.
“Mereka kini dijerat pasal 114 ayat (1) Subs. Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Subs. Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara,” pungkasnya.
