ASN Harus Netral dalam Kontestasi Politik, Begini Penjelasan Bawaslu

ASN dalam Pemilu 2024, kata anggota Bawaslu RI Herwyn JH Malonda
ASN dalam Pemilu 2024, kata anggota Bawaslu RI Herwyn JH Malonda, berdasarkan UU 7/2017 harus netral (Dok. Madurapers, 2023).

Jakarta – Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai pelayan publik dan pengayom masyarakat menjaga marwah agar tidak terpengaruh (netral) pada kepentingan orang perorang atau kelompok tertentu dalam kontestasi politik, Jumat (3/3/2023).

Hal itu disampaikan oleh Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Herwyn JH Malonda. Menurutnya, melansir dari Bawaslu RI, kewenangan ASN sangat rentan dipengaruhi oleh calon peserta pemilu.

“ASN tidak terpengaruh sirkulasi kekuasaan politik dan menjadi salah satu objek pengawasan, tidak hanya oleh Bawaslu, tetapi juga oleh Komisi ASN, dan masyarakat pada umumnya,” katanya.

Penjelasan itu ia sampaikan saat menjadi narasumber dalam kegiatan Fasilitasi dan Pembinaan Penanganan Pelanggaran Netralitas ASN di Jakarta, Selasa (28/2/2023).

Dikatakan Herwyn, kewenangan dan kekuasaan ASN dengan yang dimilikinya sangat rentan untuk dipengaruhi dan mempengaruhi, sehingga menjadi berpihak pada salah satu pasangan calon.

Dalam perhelatan pemilu atau pemilihan (pilkada), lanjutnya, banyak dari ASN yang dimobilisasi sebagai basis dukungan politik.

Tinggalkan Balasan

error:

Eksplorasi konten lain dari Madurapers

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca