DPRD Sumenep Bahas 3 Raperda Strategis, Fokus Tata Kelola dan Ekonomi Daerah

Admin
Potret DPRD Sumenep saat menggelar rapat paripurna soal tiga rancangan peraturan daerah (Raperda) strategis
Potret DPRD Sumenep saat menggelar rapat paripurna soal tiga rancangan peraturan daerah (Raperda) strategis, Senin (13/04/2026). (Sumber Foto: Istimewa).

Sumenep – ‎Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumenep menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian penjelasan kepala daerah terhadap tiga rancangan peraturan daerah (Raperda) strategis, Senin (13/04/2026).

‎Rapat yang berlangsung di gedung DPRD Sumenep itu dipimpin langsung Ketua DPRD, Zainal Arifin, dan dihadiri oleh anggota dewan serta perwakilan pemerintah daerah.

Dalam forum tersebut, penjelasan eksekutif disampaikan oleh Wakil Bupati Sumenep, Imam Hasyim.

‎Zainal Arifin menyampaikan, rapat paripurna kali ini difokuskan pada penyampaian penjelasan Bupati terhadap tiga Raperda yang saat ini tengah dibahas DPRD sebagai bagian dari agenda legislasi daerah.

‎“Rapat paripurna hari ini dengan agenda penyampaian penjelasan Bupati Sumenep terhadap tiga Raperda yang sedang dibahas di DPRD,” ujarnya saat membuka sidang.

‎Dalam pemaparannya, Wakil Bupati menjelaskan bahwa ketiga Raperda tersebut memiliki peran penting dalam mendukung tata kelola pemerintahan yang lebih efektif sekaligus mendorong penguatan ekonomi daerah.

‎Raperda pertama menyangkut perubahan kedua atas Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2020 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah.

Perubahan ini dilakukan sebagai upaya penyesuaian terhadap dinamika kebutuhan pemerintahan serta regulasi terbaru dari pemerintah pusat.

‎Salah satu poin krusial dalam Raperda ini adalah penataan struktur organisasi perangkat daerah, khususnya pada sektor kesehatan.

Pemerintah daerah menilai, penggabungan urusan kesehatan dengan pengendalian penduduk dan keluarga berencana selama ini belum sepenuhnya sesuai dengan ketentuan terbaru, sehingga perlu dilakukan penyesuaian agar pelayanan publik menjadi lebih optimal.

‎“Penggabungan urusan pengendalian penduduk dan keluarga berencana dengan pemberdayaan masyarakat dan desa dinilai sejalan dengan upaya peningkatan kualitas hidup masyarakat serta penguatan kemandirian desa,” jelas Imam Hasyim.

‎Sementara itu, Raperda kedua berkaitan dengan penyertaan modal daerah kepada Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS) Bhakti Sumekar.

Kebijakan ini diarahkan untuk memperkuat peran badan usaha milik daerah (BUMD) dalam mendorong pertumbuhan ekonomi, khususnya sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) serta pertanian.

‎Pemkab Sumenep juga memperoleh dukungan pendanaan dari program Upland Project Kementerian Pertanian Republik Indonesia.

Dana tersebut direncanakan menjadi bagian dari penyertaan modal daerah sebesar Rp3,225 miliar guna memperluas akses pembiayaan bagi petani, terutama di sektor pertanian lahan kering.

‎Adapun Raperda ketiga merupakan perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2020 tentang pengelolaan barang milik daerah (BMD).

Regulasi ini bertujuan memperkuat prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan aset daerah sebagai bagian penting dari tata kelola keuangan pemerintah.

‎Melalui pembahasan tiga Raperda tersebut, DPRD bersama pemerintah daerah diharapkan mampu menyelaraskan arah kebijakan pembangunan dengan kebutuhan masyarakat, sekaligus memastikan seluruh regulasi berjalan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.