Sampang â Beredar isu di tengah masyarakat Sampang bahwa untuk mengurus Administrasi Kependudukan (Adminduk) di tengah pandemi Covid-19 saat ini wajib melampirkan sertifakat vaksin.
Mendengar isu tersebut, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Sampang, Edi Subinto langsung memberikan tanggapan, Rabu (04/08/2021).
“Dispendukcapil sampai dengan saat ini belum memberlakukan sertifikat vaksin sebagai syarat pengurusan dokumen kependudukan,” tutur Edi Subinto ke awak media melalui pesan aplikasi WhatsApp-nya.
“Pelayanan masih berjalan normal sebagaimana biasanya, namun tetap mematuhi prokes,” tambahnya.
Pria yang akrab dipanggil Edi tersebut, menghimbau masyarakat untuk tidak gampang percaya dengan berita yang tidak jelas.
“Pengurusan Adminduk saat ini sudah dipermudah, agar masyarakat mampu melengkapi dokumen kependudukan masing-masing,” jelasnya.
“Namun, saat mengurus Adminduk, masyarakat harus mematuhi Protokol Kesehatan (Prokes),” tandasnya.