Sampang – Beredar isu di tengah masyarakat Sampang bahwa untuk mengurus Administrasi Kependudukan (Adminduk) di tengah pandemi Covid-19 saat ini wajib melampirkan sertifakat vaksin.
Mendengar isu tersebut, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Sampang, Edi Subinto langsung memberikan tanggapan, Rabu (04/08/2021).
“Dispendukcapil sampai dengan saat ini belum memberlakukan sertifikat vaksin sebagai syarat pengurusan dokumen kependudukan,” tutur Edi Subinto ke awak media melalui pesan aplikasi WhatsApp-nya.
“Pelayanan masih berjalan normal sebagaimana biasanya, namun tetap mematuhi prokes,” tambahnya.