Bangkalan – Pagebluk Covid-19 di Bangkalan belum jinak dan terus mengganas di pertengahan tahun 2021. Kasusnya per 2 Juli 2021 menurut Dinas KOMINFO Bangkalan mencapai 3.639 kasus.
Menghadapi keganasan pagebbuk tersebut, Musawwir, Ketua Fraksi Keadilan Hati Nurani DPRD Kabupaten Bangkalan, menghimbau semua elemen masyarakat untuk mendukung pemberlakuan PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) Darurat di Bangkalan, Minggu (4/7/2021).
Menurutnya semua elemen masyarakat harus konsisten menerapkan protokol kesehatan dan penanganan Covid-19 di Bangkalan. Dengan demikian, Belanja Daerah untuk penanganan Covid-19 harus berhasilguna (efektif) dan berdayaguna (efisien).
Hal ini penting karena menurut dia, “BPK menemukan di Belanja Daerah APBD TA 2020 dua kasus kejanggalan penanganan Covid-19 di Bangkalan”.
“Kedua kasus tersebut, pertama, pada pemanfaatan fasilitas intensif PPN sebesar Rp592.611.494,00 dalam pengadaan barang dan jasa dalam rangka penanganan pandemik Covid-19 serta terdapat kelebihan pembayaran PPN kepada penyedia barang dan Jasa sebesar Rp308.300.126,00. Kedua, pengadaan barang dan jasa dalam rangka penanganan pandemik Covid-19 yang tidak sesuai ketentuan”.
Untuk tujuan akuntabilitas (pertanggungjawaban) publik, Musawwir berujar dengan mantap, “saya sebagai wakil rakyat (red: DPRD) dan Ketua Fraksi Keadilan Hati Nurani DPRD Bangkalan tentu menanyakan kejanggalan tersebut kepada Pemerintah Daerah Bangkalan. Pertanyaan ini saya sampaikan pada rapat paripurna DPRD Bangkalan hari Senin, tanggal 14 Juni 2021”.
“Fraksi kami dalam PU LPJ Pelaksanaan APBD TA 2020 menyarankan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Bangkalan agar temuan BPK RI pada LHP BPK RI atas LKPD Kabupaten Bangkalan Tahun 2020 ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan atau peraturan-perundang-undangan yang berlaku di Indonesia”.