Sampang – Disinyalir menghalang-halangi terhadap Seorang jurnalis MaduraPost dengan nama Muhammad Munir, tindakan pemilik Hotel di Sampang akan ditempuh melalui jalur hukum . Hotel yang dimaksud adalah Hotel Semilir yang terletak di Jalan Syamsul Arifin, Kelurahan Polagan, Sampang. Senin (13/09/2021)
Dikutip dari Media Madurapost.net, dugaan menghalang-halangi itu terjadi ketika Wartawan Media MaduraPost menghubungi pemilik hotel tersebut melalui WhatsApp-nya (Dimas, red), Senin (06/09/2021), dengan tujuan untuk mengkonfirmasi soal dugaan tindak pidana penganiaan yang telah terjadi di hotelnya.
Akan tetapi, si pemilik hotel, dengan inisial D, malah mempertanyakan dan mengatakan apa maksud serta masalah pihak MaduraPost mempertanyakan hal itu.
“Masalahnya Anda (Wartawan MaduraPost, red) apa?, mau memanfaatkannya?” kata D via WhatsApp-nya.
Pemilik hotel mengancam akan menuntut media Madurapost.net jika pemberitaan itu nantinya tidak valid. Ia juga menyampaikan terima kasih sudah mengenalkan Hotel Semilir ke masyarakat.
“Masookkk, lakukan pekerjaan Anda dengan baik, saya apresiasi. Om, saya request, nanti foto semilirnya juga ditampilin ya, jangan tulisan doang,” balas D.
Kemudian D menyangkal kalau persoalan dugaan penganiayaan yang sempat dilaporkan ke Kepolisian oleh korban itu adalah tindak pidana, tapi sebut dia adalah perdata.
“Oh, berarti saya yang salah, ya gak apa-apa pokoknya request saya ya Om jangan lupa, nanti aku kasih rokok Penamas kamu (Wartawan MaduraPost, red), kalau Surya kemahalan,” timpalnya.
Menurut keterangan Muhammad Munir, dirinya merasa sangat keberatan atas pernyataan yang dilontarkan oleh D yang mengaku Pemilik Hotel Semilir tersebut, bahkan M juga menganggap apa yang dilakukan oleh pihak Hotel adalah sebuah pelecehan terhadap profesi jurnalis.