Dugaan Penyelewengan Pengurus P3SRS Apartemen Purimas Semakin Terbongkar

Penasihat Hukum Anggota P3SRS apartemen Purimas, Johanes Dipa Widjaja (memegang mic) menegaskan RULB sah dan tidak menyalahi aturan sesuai Anggaran Dasar yang tercantum dalam Akta Pendirian P3SRS Apartemen Purimas (Sumber foto : Fajar Yudha Wardhana)

Surabaya – Rapat Umum Luar Biasa (RULB) anggota Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (P3SRS) apartemen Purimas, Kecamatan Gunung Anyar, Sabtu (4/11/2021) sejak pukul 14.00 WIB yang digelar secara tatap muka dan online melalui zoom meeting semakin mengungkap dugaan penyelewengan oleh pengurus P3SRS. Tiga Anggota Komisi A DPRD Surabaya yakni, Arif Fathoni, S.H., Imam Syafi’i, S.H., M.H., dan Josiah Michael, S.H., turut hadir dalam RULB tersebut berdasarkan notulensi rapat Komisi A tanggal 29 November 2021 yang membahas pelanggaran pengelolaan dan pengurus apartemen Purimas.

Absennya pengurus P3SRS apartemen Purimas dalam RULB tersebut menyulut kekecewaan dari ketiga anggota Komisi A DPRD Kota Surabaya. Ketidakhadiran pengurus P3SRS apartemen Purimas saat RULB kata Imam Syafii terkesan tidak menghargai lembaga DPRD Kota Surabaya.

“Kalau mereka (maksudnya pengurus P3SRS apartemen Purimas, Red) merasa benar, mengapa tidak mau hadir. Justru RULB ini menjadi kesempatan mereka untuk melaporkan kinerja dan keuangan kepada anggotanya. Bila ada kendala atau kesulitan juga bisa dicari solusi bersama secara musyawarah mufakat,” ujar wakil rakyat asal Partai Nasdem ini.

Ketua Panitia RULB P3SRS apartemen Purimas, Mochamad Tsalist Wahyudin yang karib dipanggil Yudi ini menyampaikan pengurus tidak mau hadir berdalih RULB ini tidak sesuai ketentuan yang berlaku dan sedang menyusun laporan keuangan bekerjasama dengan salah satu kantor jasa akuntan.

Tinggalkan Balasan

Eksplorasi konten lain dari Madurapers

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca