Dugaan Penyelewengan Pengurus P3SRS Apartemen Purimas Semakin Terbongkar

Madurapers
Penasihat Hukum Anggota P3SRS apartemen Purimas, Johanes Dipa Widjaja (memegang mic) menegaskan RULB sah dan tidak menyalahi aturan sesuai Anggaran Dasar yang tercantum dalam Akta Pendirian P3SRS Apartemen Purimas (Sumber foto : Fajar Yudha Wardhana)

Dipa yang juga tercatat sebagai anggota P3SRS apartemen Purimas menambahkan justru RULB ini seharusnya digunakan pengurus untuk dapat melaporkan kewajibannya. Ia yakin anggota P3SRS apartemen Purimas memiliki tujuan yang sama yakni membuat apartemen Purimas menjadi lebih baik.

“Kalau apartemen Purimas terkesan kumuh, penghuni dan pemilik pasti tidak nyaman dan nilai ekonomis akan turun,” pungkasnya.

Anggota Komisi A DPRD Surabaya, Imam Syafii mengatakan anggota P3SRS apartemen Purimas tidak perlu risau dengan langkah pengurus yang menunjuk jasa akuntan secara sepihak untuk menyusun laporan keuangan. Ia berjanji Komisi A juga akan menunjuk jasa akuntan untuk mengaudit keuangan pada P3SRS apartemen Purimas sebagai second opinion (pendapat lainnya, Red).

“Kalau terjadi perbedaan mencolok, maka kita akan laporkan ke Komisi Etik Jasa Akuntan,” serunya yang disambut aplaus anggota P3SRS Purimas yang menghadiri RULB.

Imam Syafii lantas menyinggung uang sewa tower yang diterima pengurus P3SRS apartemen Purimas senilai Rp 350 juta selama 5 tahun. Menurutnya, uang sewa tower itu terlalu kecil dan kedepannya harus diadakan pembahasan bersama antara pengurus dan anggota P3SRS apartemen Purimas.

Spontan keterangan Imam Syafii soal nilai sewa tower tersebut dibantah oleh Yudi, Ketua Panitia RULB sekaligus anggota P3SRS apartemen Purimas. Yudi mengatakan uang sewa tower bukan senilai Rp 350 juta, melainkan Rp 450 juta.

“Saya mempunyai lengkap data dan buktinya. Memang beberapa hari setelah uang sewa tower masuk ke rekening P3SRS apartemen Purimas, lalu terjadi pemindahan ke rekening lain melalui transfer sebesar Rp 150 juta,” bebernya.

“Nyanyian” Yudi tersebut membuat Imam Syafii geram. Ia berjanji Komisi A DPRD Kota Surabaya akan menuntaskan permasalahan yang terjadi di apartemen Purimas.

“Nanti pada hearing lanjutan, kita juga akan memanggil pihak developer apartemen Purimas dan operator selular yang menyewa tower di apartemen Purimas melalui pengurus,” tegasnya.

RULB ini masih belum menghasilan keputusan. Pasalnya, RULB tidak mencapai kuorum. Ketua Panitia selanjutnya memutuskan RULB ditunda dan digelar paling cepat 7 hari dan paling lambat 30 hari setelah RULB ini dilaksanakan.

Ketua P3SRS apartemen Purimas, Anas Marsis, Bsc sampai berita ini diturunkan masih belum dapat dikonfirmasi terkait pelaksanaan RULB oleh anggotanya tersebut. Dihubungi melalui sambungan suara dan pesan WhatsApp (WA), Sabtu (4/12/201) Anas Marsis belum menjawab, meski ponselnya aktif.