Lebih jelas, Agung Lazuardi mengungkapkan, bahwa yang tertera di PLN hanya biaya pemasangan kWh. Sementara biaya sertifikat laik operasi (SLO) dan biaya instalasi, merupakan tanggung jawab pelanggan, yang biasanya hal ini diurus pada lembaga instalatir.
“Semisal biaya itu ada yang 3 juta, ada yang 4,5 juta, ada yang 2 juta, bahkan ada yang 1,5 juta, itu dilihat lagi di dua faktor tadi, yaitu SLO dan instalasi. Kalau PLN batasnya hanya sampai kWh meter. Setelah kWh meter ke dalam rumah jadi sudah tanggung jawabnya pelanggan mau pasang 2 titik, 3 titik, itu terserah pelanggan,” ungkapnya.
Sistematika yang sebenarnya, untuk pemasangan kWh harusnya ada lembaga inspeksiteknis yang melakukan peninjauan pada tempat instalasi, sehingga nanti akan dikeluarkan SLO. Setelah itu baru instalasi dikerjakan oleh petugas instalatir. Namun yang terjadi di Pulau Kangean, kedua unsur ini diselesaikan oleh oknum yang sama.
“Setahu saya dari lembaga inspeksiteknis menerjunkan orangnya untuk memeriksa instalasinya. Kenyataan di lapangan itu ada instalatir yang sekaligus mengurusi keduanya, nah di Kangean banyak instalatir yang mempunyai sertifikat kompetensi untuk mengurusi tentang instalasi,” katanya.
semua apa yg dikatakan mineger PLN Kangean itu satu pembohongan