Kangean – Penanganan kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak di Kepulauan Kangean, Kabupaten Sumenep, terus bergulir. Aparat kepolisian kini memburu dua pelaku yang masih buron, sementara lima pelaku lainnya telah diamankan. Isu utama dalam perkara ini adalah penggunaan video sebagai alat ancaman yang membuat kekerasan terhadap korban berlangsung berulang dan sistematis.
Korban yang berusia 14 tahun diduga mengalami tindakan kekerasan seksual sejak akhir 2025 hingga awal 2026 di wilayah Kecamatan Arjasa. Berdasarkan informasi yang dihimpun, terdapat tujuh orang terduga pelaku dalam kasus ini.
Kronologi Kasus
Peristiwa bermula pada akhir 2025, saat korban diduga dijebak oleh para pelaku. Salah satu pelaku yang merupakan tetangga korban mengajak korban untuk jalan-jalan. Namun, korban justru dibawa ke rumah salah satu pelaku.
Di lokasi tersebut, korban diseret dan didorong, sementara tangan dan kakinya dipegangi oleh para pelaku. Korban sempat berteriak sehingga aksi mereka gagal dilanjutkan, namun kondisi korban saat itu sudah dalam keadaan telanjang. Para pelaku juga merekam kejadian tersebut sambil melakukan tindakan tidak pantas, dan video itu kemudian dijadikan alat ancaman.
Memasuki akhir 2025 hingga Februari 2026, ancaman tersebut berlanjut. Para pelaku mengintimidasi korban dengan ancaman akan menyebarkan video jika tidak menuruti keinginan mereka. Dalam kondisi tertekan, korban akhirnya dipaksa melayani para pelaku, dan tindakan kekerasan seksual diduga terjadi berulang kali secara bergilir.
Puncaknya, ketika korban mulai menolak, tiga pelaku utama kembali melakukan tekanan dengan membuat “SW” terhadap korban sebagai bentuk balasan. Ancaman penyebaran video terus dilakukan untuk menekan korban.
Tidak hanya itu, teror juga berlangsung secara berkelanjutan. Korban menerima ancaman dari berbagai nomor baru yang mengirimkan ulang video tersebut dan meminta korban memenuhi keinginan pelaku. Tekanan psikologis yang dialami korban semakin berat hingga menyebabkan korban mengalami frustasi dan merusak telepon genggamnya sendiri.
Kasus ini akhirnya terungkap setelah orang tua korban curiga melihat perubahan perilaku anaknya. Dengan kondisi gemetar, korban menceritakan seluruh kejadian yang dialaminya. Orang tua kemudian mendampingi korban untuk melapor ke pihak kepolisian di Mapolsek Kangean.
Kuasa hukum korban, Diyaul Hakki, menegaskan bahwa kasus ini merupakan kejahatan serius yang harus dituntaskan.
“Perkara ini adalah tindak pidana yang sangat serius karena korbannya masih anak di bawah umur dan dilakukan secara bersama-sama. Kami mengapresiasi langkah cepat aparat yang telah mengamankan sebagian pelaku, namun kami meminta agar dua pelaku lainnya segera ditangkap agar proses hukum berjalan tuntas,” ujarnya.
Ia juga menekankan pentingnya perlindungan terhadap korban selama proses hukum berlangsung.
“Kami berharap seluruh pihak dapat menjaga kerahasiaan identitas korban dan tidak menyebarkan informasi yang dapat memperburuk kondisi korban. Penanganan perkara ini harus mengedepankan perlindungan anak dan keadilan bagi korban,” tambahnya.
Pihak kepolisian masih terus melakukan pengembangan kasus untuk mengungkap peran masing-masing pelaku serta memburu dua pelaku yang masih dalam pelarian.
Kasus ini menjadi perhatian serius dan diharapkan menjadi momentum bagi semua pihak untuk meningkatkan perlindungan terhadap anak dari segala bentuk kekerasan.
