Alasannya seperti yang dijelaskan dalam sebuah hadist (HR. Muslim), karena tidak ada perintah dari Nabi Muhammad s.a.w., bahwa puasa di dua hari itu (Senin dan kamis) harus dipasangkan. Selain itu, tidak ada larangan dari beliau (Nabi Muhammad s.a.w) untuk puasa Senin saja atau Kamis saja.
Lalu, apakah bisa niat puasa Senin-Kamis digabungkan dengan puasa sunnah yang lain?
Menggabungkan beberapa niat ibadah dalam satu amalan disebut oleh para ulama dengan istilah tasyrikun niyah. Hukumnya jika amal itu boleh digabungkan, maka boleh digabungkan dan bisa mendapatkan dua ibadah.
Seperti orang yang mandi junub pada hari Jumat, untuk mandi Jumat dan sekaligus menghilangkan hadast besar. Status hadast besar junubnya hilang dan dia juga mendapatkan pahala mandi Jumat.
Berpuasa rutin Senin-Kamis akan mendapatkan pahala yang mengalir terus menerus. Meskipun tidak berpuasa tetap mendapatkan pahala, asalkanĀ disebabkan karena udzur (berhalangan), seperti sakit dan bepergian. Penjelasan ini diterangkan dalam sebuah hadist yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari.
Oleh karena itu, lakukanlah amal sunnah secara konsisten (rutin)! Hal ini karena amal yang konsisten (rutin) dicintai oleh Allah S.W.T.
