Rasulullah s.a.w., bersabda bahwa mata bisa berzina dan zinanya ialah melihat (HR. Bukhari).
Jadi, dengan demikian, Islam tidak memperbolehkan, mengharamkan, Umat Islam mengumbar pandangannya, baik laki-laki maupun perempuan, yang bukan mahramnya.
Mengumbar pandangan mata, melihat bukan pada tempatnya, merupakan salah satu bentuk bersenang-senang utk memuaskan naluri seksualnya yang tidak dibenarkan dalam Islam.
Oleh karena itu, mari jaga mata kita agar hati dan rohani kita sehat, sehingga kita tidak celaka!
