Sorong – Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Agus Fatoni menekankan pentingnya sinergi dan kolaborasi antara Pemerintah Daerah (Pemda) dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Senin (4/4/2022).
Sinergi itu terutama dalam pembentukan Peraturan Daerah (Perda), penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), dan pengawasan.
“Selain itu, sinergi, koordinasi, dan kolaborasi antara Pemerintah Daerah dengan DPRD dapat terwujud, bahkan semakin meningkat, karena itu sebuah keharusan,” ujar Fatoni dalam keterangan persnya, Senin (4/4/2022).
Fatoni mengingatkan, bahwa DPRD harus menjalankan fungsi dan tugasnya di dalam pemerintahan.
Hal ini meliputi pembentukan Perda, menyusun dan menetapkan APBD bersama Pemda, serta pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan dan anggaran.
“Lingkup tugas DPRD adalah politis dan strategis, bukan teknis dan administratif. Ini merupakan tugasnya Kepala OPD (Organisasi Perangkat Daerah), sehingga tidak akan saling berbenturan antara tugas dan wewenangnya pemda dengan DPRD. Dalam implementasi SIPD sudah dipisahkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” jelas Fatoni.
Lebih lanjut, Fatoni mengimbau agar Pemda (seluruh Indonesia, red.) benar-benar memahami dan menerapkan SIPD.
Sebab, sistem tersebut memungkinkan adanya transparansi anggaran, yang akan memaksimalkan kinerja Pemda.
“Dengan SIPD, tidak ada lagi duplikasi anggaran, penyeragaman semua proses perencanaan dan tata kelola keuangan daerah, berkurangnya kegiatan pendukung, dan mengoptimalkan kegiatan utama. Belanja aplikasi tidak perlu lagi dianggarkan di Pemda, pengawasan dan audit menjadi lebih mudah dan memperkuat prinsip money follows program,” terang Fatoni.