Budaya atau kebudayaan menurut Edward Burnett Tylor (1832-19721) merupakan sistem kompleks yang mencakup pengetahuan, kepercayaan, kesenian, moral, hukum, adat istiadat, kemampuan, serta kebiasaan yang didapatkan oleh manusia sebagai anggota masyarakat. Setiap tempat, daerah atau negara tentu akan memiliki kebudayaan yang berbeda.
Diplomasi merupakan bentuk seni dari cara negara dalam melakukan dialog untuk bernegosiasi dalam kerjasama antar negara. Praktek diplomasi ini dilakukan untuk mencapai tujuan yang menguntungkan negara atau national interest dari satu negara kepada negara yang lain. Sementara diplomasi kebudayaan sendiri adalah suatu praktik pemerintah di mana mereka menggunakan kebudayaan untuk mencapai kepentingan negerinya.
Tujuan dari diplomasi kebudayaan suatu negara bertujuan untuk mencapai kesepahaman bersama, memerangi etnosentrisme dan stereotype, serta pencegahan terhadap konflik. Selain itu, diplomasi kebudayaan juga memiliki fungsi objektif yang di antaranya meningkatkan perdagangan, politik, dan kepentingan ekonomi serta membangun hubungan bilateral, termasuk di dalamnya, ekonomi, budaya, perdagangan, dan elemen diplomatik, menghubungkan kelompok diaspora, dan juga membantu dalam menjaga hubungan bilateral pada saat ketegangan antara dua negara.
Keberhasilan sebuah negara dalam melakukan praktik diplomasi kebudayaanya dilihat dari segi pengaruh penyebaran kebudayaan negaranya di negara lain. Salah satu tandanya yaitu minat masyarakat dalam mempraktikan kebudayaan negara tersebut pada kehidupan sehari-hari. Selain itu, juga membangun minat masyarakat untuk bisa menjadi bagian dari kebudyaan tersebut lebih banyak ketimbang kebudayaanya sendiri.