Mahasiswi Madura di Yogyakarta Skeptis atas Penundaan Pilkades Kabupaten Sampang 

Madurapers
Polemik Pilkades
Ilustrasi foto oleh Tim Madurapers

Skeptis Maiyah tidak hanya sebatas itu, tapi yang menjadi PJ Kades ini adalah PNS dan dikhawatirkan terjadi jual-beli jabatan.

“Khawatir nanti di sana akan ada semacam drama jual-beli jabatan,” kata mantan Ketua Umum HIMMAH FKMSB wilayah Yogyakarta 2019-2020.

Menanggapi penundaan Pilkades Sampang, Wakil ketua Institut Anti Korupsi (IAK) Yogyakarta, Abdul Hakim, MH., tidak mempermasalahkan karena sudah ada Permendagri No. 72 Tahun 2020 Pasal 44 F.

“Sebenarnya, Permendagri Nomor 72 Tahun 2020 Pasal 44 F memang memberikan kewenangan pada wali kota/ bupati untuk menunda Pilkades dengan catatan dua  hal; pertama, Covid meningkat dan tidak bisa dikendalikan; kedua, mendapat rekomendasi dari pantia kabupaten dan kemudian diproses serta ditetapkan oleh Mendagri,” Kata inisiator IAK pada Madurapers, (30/9/21).

Infonya sampai saat ini, penundaan Pilkades serentak di Sampang belum membentuk P2KD kabupaten. Kata Hakim, “Artinya, penundaan Pilkades tidak sesuai dengan prosedur yang ditentukan Pasal 44 F.”

Hakim mencontohkan, misalnya, penundaan Pilkades hanya ditunda satu tahun karena Covid-19 melonjak dianggap masih sangat rasional. Yang tidak rasional adalah di Sampang ini penundaannya sampai 2025.

“Kita tahu sesuai data Kominfo bahwa Covid-19 di Sampang sudah landai dan masuk level 1, sehingga penundaan Pilkades  bisa dicurigai sebagai kebijakan politis dan sangat mungkin berpotensi tindakan korup dalam bentuk  penyalahgunaan wewenang sesuai dengan Pasal 17 dan 18 undangan-undangan Nomor 30 Tahun 2014,” tegas alumni Magister Hukum UGM tersebut.