Yogyakarta – Maiyah Arrosyid, Mahasiswi Yogyakarta dari Madura, skeptis atas penundaan Pilkades serentak di kab. Sampang, Madura, ke tahun 2025.
Menurutnya, penundaan Pilkades ke tahun 2025 tidak mendasar. Sebab, Bupati Sampang hanya mempermasalahkan adanya Covid-19 saja.
“Saya sangat skeptis jika Covid adalah satu-satunya alasan untuk menunda Pemilihan Kepala Desa di wilayah kabupaten Sampang”, kata mahasiswi Hubungan Internasional, Universitas Respati Yogyakarta tersebut.
“Lebih lanjut,” menurut Maiyah, “saya melihat ada sebagian sekolah yang telah tatap muka dan itu tidak dipermasalahkan, tapi Pemilihan Kepala Desa yang hanya satu hari malah menjadi terbengkalai.”
Jika Covid-19 adalah alasan utama dalam penundaan Piklades Sampang, Maiyah mempertanyakan manajemen prokes Sampang yang sampai memerlukan waktu 5 tahun untuk mencegah penyebaran Covid. Sedangkan Pilkades hanya berlangsung satu hari.
Sebetulnya, Maiyah tidak mempersalahkan Pilkades ditunda dengan melihat penyebaran Covid-19, tapi penundaannya jangan sampai ke tahun 2025 sehingga menimbulkan kecurigaan-kecurigaan.
“Boleh lah jika hanya mundur satu tahun dengan mengikuti gerak tersebarnya Covid-19, tapi jika sampai 2025, itu sudah keterlaluan,” tegasnya kepada Madurapers (30/9/21).
Skeptis Maiyah tidak hanya sebatas itu, tapi yang menjadi PJ Kades ini adalah PNS dan dikhawatirkan terjadi jual-beli jabatan.
“Khawatir nanti di sana akan ada semacam drama jual-beli jabatan,” kata mantan Ketua Umum HIMMAH FKMSB wilayah Yogyakarta 2019-2020.
Menanggapi penundaan Pilkades Sampang, Wakil ketua Institut Anti Korupsi (IAK) Yogyakarta, Abdul Hakim, MH., tidak mempermasalahkan karena sudah ada Permendagri No. 72 Tahun 2020 Pasal 44 F.
“Sebenarnya, Permendagri Nomor 72 Tahun 2020 Pasal 44 F memang memberikan kewenangan pada wali kota/ bupati untuk menunda Pilkades dengan catatan dua hal; pertama, Covid meningkat dan tidak bisa dikendalikan; kedua, mendapat rekomendasi dari pantia kabupaten dan kemudian diproses serta ditetapkan oleh Mendagri,” Kata inisiator IAK pada Madurapers, (30/9/21).
Infonya sampai saat ini, penundaan Pilkades serentak di Sampang belum membentuk P2KD kabupaten. Kata Hakim, “Artinya, penundaan Pilkades tidak sesuai dengan prosedur yang ditentukan Pasal 44 F.”
Hakim mencontohkan, misalnya, penundaan Pilkades hanya ditunda satu tahun karena Covid-19 melonjak dianggap masih sangat rasional. Yang tidak rasional adalah di Sampang ini penundaannya sampai 2025.
“Kita tahu sesuai data Kominfo bahwa Covid-19 di Sampang sudah landai dan masuk level 1, sehingga penundaan Pilkades bisa dicurigai sebagai kebijakan politis dan sangat mungkin berpotensi tindakan korup dalam bentuk penyalahgunaan wewenang sesuai dengan Pasal 17 dan 18 undangan-undangan Nomor 30 Tahun 2014,” tegas alumni Magister Hukum UGM tersebut.
Anda harus log masuk untuk menerbitkan komentar.