Yogyakarta – Maiyah Arrosyid, Mahasiswi Yogyakarta dari Madura, skeptis atas penundaan Pilkades serentak di kab. Sampang, Madura, ke tahun 2025.
Menurutnya, penundaan Pilkades ke tahun 2025 tidak mendasar. Sebab, Bupati Sampang hanya mempermasalahkan adanya Covid-19 saja.
“Saya sangat skeptis jika Covid adalah satu-satunya alasan untuk menunda Pemilihan Kepala Desa di wilayah kabupaten Sampang”, kata mahasiswi Hubungan Internasional, Universitas Respati Yogyakarta tersebut.
“Lebih lanjut,” menurut Maiyah, “saya melihat ada sebagian sekolah yang telah tatap muka dan itu tidak dipermasalahkan, tapi Pemilihan Kepala Desa yang hanya satu hari malah menjadi terbengkalai.”
Jika Covid-19 adalah alasan utama dalam penundaan Piklades Sampang, Maiyah mempertanyakan manajemen prokes Sampang yang sampai memerlukan waktu 5 tahun untuk mencegah penyebaran Covid. Sedangkan Pilkades hanya berlangsung satu hari.
Sebetulnya, Maiyah tidak mempersalahkan Pilkades ditunda dengan melihat penyebaran Covid-19, tapi penundaannya jangan sampai ke tahun 2025 sehingga menimbulkan kecurigaan-kecurigaan.
“Boleh lah jika hanya mundur satu tahun dengan mengikuti gerak tersebarnya Covid-19, tapi jika sampai 2025, itu sudah keterlaluan,” tegasnya kepada Madurapers (30/9/21).
Skeptis Maiyah tidak hanya sebatas itu, tapi yang menjadi PJ Kades ini adalah PNS dan dikhawatirkan terjadi jual-beli jabatan.
“Khawatir nanti di sana akan ada semacam drama jual-beli jabatan,” kata mantan Ketua Umum HIMMAH FKMSB wilayah Yogyakarta 2019-2020.
Menanggapi penundaan Pilkades Sampang, Wakil ketua Institut Anti Korupsi (IAK) Yogyakarta, Abdul Hakim, MH., tidak mempermasalahkan karena sudah ada Permendagri No. 72 Tahun 2020 Pasal 44 F.