SECARA umum, organisasi akan mentolerir beberapa tingkat paparan risiko bahaya. Ini karena tidak mungkin tepat atau hemat biaya untuk meminimalkan risiko bahaya sepenuhnya dan faktor mitigasi akan membatasi paparan ke tingkat yang dapat ditoleransi. Namun, dalam kasus risiko kesehatan dan keselamatan, organisasi harus kurang toleran dan harus mengambil semua tindakan yang tepat untuk menghilangkan risiko tersebut.
Kecelakaan yang tejadi pada seseorang karena hubungan kerja dan kemungkinan besar disebabkan kerena adanya kaitan bahaya dengan pekerja dan dalam jam kerja (Dirjen Perhubungan Laut, 2004).
Melihat data di lapangan yang diperoleh dari koperasi perikanan laut “Mina Sumitra” Indramayu, di Desa Karangsong yang merupakan salah satu daerah nelayan di pantura Indramayu, tercatat ada sebanyak 209 juragan dengan jumlah kapal 340 buah.
Pada tahun 2013 sampai Juni 2014, nelayan di wilayah ini mengalami kejadian kecelakaan laut sebanyak 29 kasus dengan korban 39 nelayan hilang dan meninggal dunia. Korban ySumang terjadi bukan hanya kehilangan dan menigggal dunia tapi, ada juga yang mengalami luka-luka dan sakit parah.
Belum lama ini di tahun 2021 ada kejadian suatu kecelakaan yang menewaskan 35 korban jiwa ditambah 29 orang hilang serta 56 orang dapat selamat. Jika ditinjau dari data yang saya sebutkan di atas, jumlah korban jiwa dan korban yang hilang meningkat 35 korban sehingga hal ini harus mendapat perhatian serius.