Opini  

Mitigasi Risiko terhadap Nelayan

Penulis
Kredit foto: Penulis

SECARA umum, organisasi akan mentolerir beberapa tingkat paparan risiko bahaya. Ini karena tidak mungkin tepat atau hemat biaya untuk meminimalkan risiko bahaya sepenuhnya dan faktor mitigasi akan membatasi paparan ke tingkat yang dapat ditoleransi. Namun, dalam kasus risiko kesehatan dan keselamatan, organisasi harus kurang toleran dan harus mengambil semua tindakan yang tepat untuk menghilangkan risiko tersebut.

Kecelakaan yang tejadi pada seseorang karena hubungan kerja dan kemungkinan besar disebabkan kerena adanya kaitan bahaya dengan pekerja dan dalam jam kerja (Dirjen Perhubungan Laut, 2004).

Melihat data di lapangan yang diperoleh dari koperasi perikanan laut “Mina Sumitra” Indramayu, di Desa Karangsong yang merupakan salah satu daerah nelayan di pantura Indramayu, tercatat ada sebanyak 209 juragan dengan jumlah kapal 340 buah.

Pada tahun 2013 sampai Juni 2014, nelayan di wilayah ini mengalami kejadian kecelakaan laut sebanyak 29 kasus dengan korban 39 nelayan hilang dan meninggal dunia. Korban ySumang terjadi bukan hanya kehilangan dan menigggal dunia tapi, ada juga yang mengalami luka-luka dan sakit parah.

Belum lama ini di tahun 2021 ada kejadian suatu kecelakaan yang menewaskan 35 korban jiwa ditambah 29 orang hilang serta 56 orang dapat selamat. Jika ditinjau dari data yang saya sebutkan di atas, jumlah korban jiwa dan korban yang hilang meningkat 35 korban sehingga hal ini harus mendapat perhatian serius.

Nelayan yang memiliki risiko sangat tinggi dengan mempertimbangkan ketidakpastian alam akan menjadi tantangan buat para nelayan, nelayan harus tetap menjaga keselamatan dan dalam kondisi yang aman.

Menurut data yang didapat dari KNKT pada akhir 2021 mencatat sepertiga atau 31 persen dari kecelakaan kapal sepanjang 2018 sampai 2020 tejadi pada kapal penangkap ikan. Kebnayakan dari kecelakaan ini menimbulkan korban jiwa.

KNKT juga menilai bahwa hampir 100 orang setiap tahun meninggal karena kecelakaan kapal ikan, atau jika diakumulasikan sekitar 324 orang meninggal dari tahun 2018 hingga 2020. Tentunya ini jumlah yang tidak sedikit.

Harusnya, pemerintah tidak bisa menyepelekan hal ini, karena salah satu mata pencaharian terbesar di Indonesia adalah nelayan. Jika nelayan di Indonesia dibiarkan begitu saja, maka bisa saja banyak orang yang tidak ingin menjadi nelayan karena sangat berbahaya.

Padahal salah satu pendapatan terbesar negara didapat dari nelayan karena Indonesia kaya akan kekayaan lautnya.

Pemerintah harus melakukan standar kepada nelayan kapal yang boleh digunakan, SOP saat melakukan pelayaran, kondisi cuaca yang bagus untuk melaut dan yang tidak. Pemerintah harus mengeluarkan kebijakan atau perundang-undangan demi keselamatan nelayan.

KNKT telah merekomendasikan sejak tahun 2014 perihal keselamatan kepada KKP, namun rekomendasi ini belum ditindak lanjuti hingga saat ini. Soerjanto Tjahjano menuturkan “Perlu juga diatur bagaimana spesifikasi kapal agar menyesuaikan dengan jumlah awak kapal yang berada diatas kapal. Kapal kecil namun diisi awak kapal 30 orang, walaupun pengawakan kapal memiliki teknologi yang tidak cukup sulit namun tetap harus memperhatikan dari segi kemanusiaanya.”