Pamekasan – Proyeksi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Pamekasan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran (TA) 2021 sebesar Rp194,5 milyar. Proyeksi ini meningkat sebesar Rp10,1 milyar atau 5,51% dari PAD TA 2020 sebesar Rp184,4 milyar.
PAD tersebut rasio (persentase)-nya terhadap Pendapatan Daerah di TA 2021 sangat kecil, yakni hanya sebesar 10,75%. Namun, dibandingkan dengan TA 2020 rasionya terhadap Pendapatan Daerah mengalami peningkatan sebesar 0,73%.
Kontribusi paling besar terhadap pembentukan PAD tersebut dari Lain-lain PAD yang Sah. Jumlahnya mencapai Rp147,2 milyar atau 75,70% dari total PAD TA 2021. Kontribusi Pajak Daerah terhadap PAD 18,80%, Retribusi Daerah 4,56%, dan Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Sah 0,95%.
Fakta ini menunjukkan bahwa pembentukan proyeksi PAD Kabupaten Pamekasan di APBD TA 2021 konribusi terbesar dari pendapatan OPD-OPD dan RSUD Dr. H. Slamet Martidirdjo Kabupaten Pamekasan.
Sementara kontribusi terkecil pada pembentukan proyeksi PAD ini dari BUMD-BUMD Kabupaten Pamekasan. Hal ini memperlihatkan bahwa BUMD kontribusinya terhadap PAD lebih kecil dari sektor pajak, retribusi, pendapatan OPD-OPD dan RSUD Dr. H. Slamet Martidirdjo Kabupaten Pamekasan.
Selain itu, sebenarnya jika dikurangi pendapatan RSUD Dr. H. Slamet Martidirdjo, maka PAD tersebut tidak sebesar Rp194,5 milyar. Hal ini karena menurut Pasal 51 UU Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit, pendapatan rumah sakit publik yang dikelola pemerintah daerah tidak dapat dijadikan pendapatan pemerintah daerah. Pendapatan tersebut harus digunakan secara langsung untuk biaya operasional rumah sakit.
Berdasarkan data tersebut, rasio PAD terhadap Belanja Daerah TA 2021 sangat kecil. Rasionya TA 2021 hanya sebesar 8,92%. Dibandingkan dengan TA sebelumnya meningkat sebesar 1,08%, yakni TA 2020 rasionya hanya sebesar 7,84%.
Dengan demikian, artinya kemampuan Pemerintah Daerah Kabupaten Pamekasan sangat rendah dalam membiayai program/kegiatan program pembangunan dan pelayan publik. Kemampuannya hanya sebesar 8,92% TA 2021 dan TA 2020 hanya sebesar 7,84%. Jadi, tanpa dana transfer (Pemerintah Pusat dan Antar Daerah Pemerintah Provinsi Jawa Timur) Pemerintah Daerah Kabupaten Pamekasan tidak/belum mampu membiayai program/kegiatan program pembangunan dan pelayan publik di Kabupaten Pamekasan.
Anda harus log masuk untuk menerbitkan komentar.