Panitia Pilkades Bangkalan Perlu Dipertanyakan

Abdul Aziz, Komisi C DPRD Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur
Abdul Aziz, Komisi C DPRD Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur (Dok. Madurapers, 2021)

Bangkalan Panitia Pemilihan Kepala Desa (Pilkades), yang disebutkan dalam Pasal 3 ayat (1) dan Pasal 5 ayat (7) Perbup 89/2020 sebagai Tim Fasilitasi Pemilihan Kepala Desa (TFPKD) tingkat kabupaten dan sub TFPKD tingkat kecamatan, dipertanyakan Anggota DPRD Kabupaten Bangkalan dari Fraksi Amanat Golongan Karya Abdul Aziz, Jumat (5/2/2021).

Permasalahannya karena, pertama, pembentukan TFPKD di Kabupaten Bangkalan komposisinya tidak sesuai dengan regulasi. Komposisi TFPKD tersebut tidak terdapat unsur Satgas COVID-19 yang diamanahkan Pasal 5 ayat (2) huruf b Permendagri 72/2020 jo Pasal 3 ayat (3) Perbup Bangkalan 89/2020.

Kedua, sub TFPKD di kecamatan yang diamanahkan Pasal 5 ayat (3) Permendagri 72/2020 jo Pasal 5 ayat (7) Perbup Bangkalan 89/2020 belum/tidak dibentuk.

Komposisi kepanitiaannya menurut Pasal 5 ayat (3) huruf a, b, dan c Permendagri 72/2020 jo Pasal 5 ayat (7) huruf a, b, dan c Perbup Bangkalan 89/2020 terdiri dari unsur camat, pimpinan kepolisian, pimpinan kewilayahan TNI, dan Satgas Covid-19. Tapi anehnya, Panitia Pemilihan Kepala Desa (P2KD) di berbagai pemerintah desa sudah dibentuk.

Konsekuensinya, pembentukan P2KD di desa tidak pro pencegahan/penanganan COVID-19 yang diamanahkan Pasal 44B Permendagri 72/2020. Hal ini karena sub TFPKD di kecamatan yang berwenang dalam sosialisasi/edukasi, pengawasan penerapan, dan laporan pengawasan penerapan protokol kesehatan dalam proses Pilkades belum/tidak dibentuk.

Permasalahan ini terjadi menurut saya, disebabkan karena faktor kelemahan dari sisi regulasi daerah dan implementasinya.

Dari sisi regulasi, Perda Kabupaten Bangkalan 1/2015 dan perubahannya Perda Kabupaten Bangkalan 2/2020 tidak mengatur/memerintahkan pembentukan sub TFPKD di kecamatan yang diamanahkan Pasal 5 ayat (3) Permendagri 72/2020.

Tapi anehnya dalam Pasal 5 ayat (7) Perbup Bangkalan 89/2020 dalam kondisi bencana non alam COVID-19 mengamanahkan pembentukan sub TFPKD di kecamatan. Praktek seperti ini jelas tidak sesuai dengan Pasal 7 ayat (1) UU 12/2011.

Implikasinya, akibat faktor tersebut pembentukan sub TFPKD di kecamatan/implementasi tugas sub TFPKD di kecamatan dilaksanakan Satgas COVID-19 kecamatan yang menjadi amanah Pasal 5 ayat (7 dan 9) Perbup Bangkalan 89/2020 belum/tidak bisa dilakukan.

Bahkan, bisa jadi, ketika dibentuk dasar regulasinya belum kuat karena tidak ada perintah dalam Perda Kabupaten Bangkalan 1/2015 dan perubahannya Perda Kabupaten Bangkalan 2/2020.

Apalagi tugas sub TFPKD di kecamatan ditangani Satgas COVID-19 Kecamatan—yang menurut Pasal 5 ayat (9) Perbup Bangkalan 89/2020 dibenarkan—paradoks bahkan bertentangan dengan Pasal 5 ayat (7) huruf c Perbup Bangkalan 89/2020.

Selain itu, juga bertentangan dengan Perda Kabupaten Bangkalan 1/2015 dan perubahannya Perda Kabupaten Bangkalan 2/2020 dan Pasal 12 Kepres 7/2020, dan 4) Pasal 5 ayat (3) Permendagri 72/2020.

Mencermati fakta tersebut, Saifuddin Direktur LsPD (Lembaga studi Perubahan dan Demokrasi) menyarankan, Pemerintah Daerah Kabupaten Bangkalan agar dalam pembentukan regulasi (Perda dan Perbup) disesuaikan dengan regulasi di atasnya sehingga pembentukan kepanitiaan Pilkades taat regulasi serta pelaksanaan Pilkades berjalan lancar, tidak melahirkan masalah lain (peningkatan penyebaran COVID-19 dan konflik di masyarakat) di desa.

Regulasi tersebut antara lain UU  6/2014, PP 43/2014, Permendagri 112/2014 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri 65/2017 dan Permendagri 72/2020, dan Putusan Mahkamah Konstitusi No. 128/PUU-XIII/2015. (af/sl)

Tinggalkan Balasan

Eksplorasi konten lain dari Madurapers

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca