Para Pakar Menilai Putusan PN Jakpus Tunda Pemilu Keliru

Madurapers
Kritisi putusan tunda pemilu 2024
Ilustrasi kritisi putusan tunda pemilu 2024 (Dok. Madurapers, 2023).

Mahfud MD men-tweet,” Vonis PN Jakpus ttg penundaan pemilu ke thn 2025 hrs dilawan, krn tak sesuai dgn kewenangannya. Ini di luar yurisdiksi, sama dgn Peradilan Militer memutus kasus perceraian. Hkm pemilu bkn hkm perdata. Vonis itu bertentangan dgn UUD 1945 dan UU bhw Pemilu dilakukan setiap 5 thn.”

Sinergis dengan Mahfud MD., Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra, S.H., M.Sc., guru besar HTN UI dan Prof. Dr. Musni Umar, SH., M.Si., Ph.D., Rektor dan Sosiolog Universitas Ibnu Chaldun (UIC) juga berpendapat serupa.

Yusril Ihza Mahendra yang juga merupakan Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) menilai, Putusan PN Jakpus tunda Pemilu adalah keliru. Majelis Hakim keliru, ketika memutuskan perkara tersebut.

Sejatinya gugatan Partai PRIMA merupakan perkara gugatan perdata. Yakni, gugatan perbuatan melawan hukum biasa, bukan gugatan perbuatan melawan hukum oleh penguasa, dan bukan pula gugatan yang berkaitan dengan hukum publik di bidang ketatanegaraan atau administrasi negara.

Musni Umar menilai Putusan PN Jakpus ngaco. Selain itu, hakim yang memutuskan perkara gugatan Partai PRIMA terhadap KPU RI tidak berwenang memutuskan penundaan Pemilu 2024.

Dia men-tweet dalam akun Twitternya,” Saya katakan ngaco putusan PN Jakpus karena para hakim itu bukan kewenangannya putuskan penundaan pemilu. Bukan saja tdk berwenang, tapi ketiga hakim itu tdk sadar, putusan mrk menimbulkan kisruh dan dugaan negatif mrk diperalat.”