Pegawai Bank BUMN di Sumenep Ditangkap, Tilap Uang Nasabah

Madurapers
Tersangka saat dilakukan penyidikan di kantor Kejari Sumenep. (Moh Busri)

“Jadi tersangka ini telah melakukan tindak pidana korupsi (Tipikor) penyalahgunaan rekening kas kantor pada tahun 2019,” jelas Adi.

Selain itu, Adi sapaan kekatnya mengungkapkan, bahwa saat ini tersangka telah dilakukan penahanan di rumah tahanan (Rutan) Kelas II B Sumenep.

“Saat ini tersangka telah dilakukan penahanan. Sesuai dengan Undang-Undang (UU), penyidik diberikan waktu penahanan selama 20 hari,” jelasnya.

Selama 20 hari penahanan tersangka, Kejari Sumenep akan menyelesaikan pemberkasan. Jika dengan waktu itu belum dapat terselesaikan, maka akan ada penambahan masa tahanan terhadap NA.

“Maka kita mohon kepada penuntut umum untuk memberikan perpanjangan penahanan selama 40 hari,” tandanya.