Pembatasan Kantong Plastik Segera akan Diberlakukan di Pasar Kota Surabaya

Wali kota Surabaya, Eri Cahyadi, di pasar tradisional di Kota Surabaya (Sumber: Pemkot Surabaya, 2022).

Surabaya – Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Surabaya, Agus Hebi Djuniantoro mengatakan, saat ini Pemkot Surabaya sedang mematangkan Perwali terkait pembatasan penggunaan kantong plastik di pasar, Rabu (16/3/2022).

Dikutip dari laman Pemkot Surabaya, dia menargetkan bahwa Perwali Kota Surabaya itu segera akan terbit dalam waktu dekat.

“Perwali pembatasan kantong plastik nanti akan berlaku secepatnya. Tahun 2022 ini harus terbit,” kata Hebi, Selasa (15/3/2022).

Hebi menyebut, sebenarnya Perwali tentang pembatasan penggunaan kantong plastik itu ditargetkannya rampung pada Februari 2022.

Namun, karena di dalam draft Perwali masih ada sejumlah poin yang perlu diperbaiki, sehingga saat ini masih berada di Bagian Hukum dan Kerjasama.

“Karena masih ada satu atau dua yang perlu diperbaiki, sebelum ditandatangani oleh Wali Kota Surabaya,” ujarnya.

Menurut Hebi, sampah kantong plastik telah menjadi salah satu permasalahan lingkungan. Makanya, Perwali tersebut dinilainya perlu diterapkan untuk menekan penggunaan kantong plastik sekali pakai di masyarakat.

“Makanya (peraturan) ini akan sangat membantu kalau misalnya diterapkan. Beberapa daerah sudah melakukan,” ungkap dia

Meski demikian, pihaknya memastikan, sebelum Perwali itu diterapkan, Pemkot Surabaya bakal melakukan sosialisasi ke masyarakat.

Tak terkecuali sosialisasi juga dilakukan baik ke pasar modern maupun pasar tradisional.

“Jadi, kalau misal nanti mau belanja jangan pakai plastik, harus bawa dari rumah. Nah, sebelum nanti diterapkan akan ada sosialisasi,” pungkas dia. (*)

Tinggalkan Balasan

Eksplorasi konten lain dari Madurapers

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca