Pemerintah Terbitkan PP Perpajakan dan PNPB di Sektor Pertambangan Batu Bara

Madurapers
Pemerintah Terbitkan PP Perpajakan dan PNPB di Sektor Lapangan Usaha Pertambangan Batu Bara (Sumber: Kemenkeu RI, 2022).

Pada bagian kedua, Pemerintah melakukan pengaturan kembali penerimaan pajak dan PNBP bagi IUPK sebagai kelanjutan operasi kontrak/perjanjian dengan mempertimbangkan upaya peningkatan penerimaan negara.

Hal ini dilakukan dengan cara mengatur besaran tarif PNBP produksi batubara secara progresif mengikuti kisaran besaran Harga Batubara Acuan (HBA). Dengan demikian, pada saat HBA rendah, tarif PNBP produksi batubara yang diterapkan tidak terlalu membebani pemegang IUPK sebagai kelanjutan operasi kontrak/perjanjian.

Sebaliknya, pada saat harga komoditas naik seperti saat ini, negara mendapatkan penerimaan negara dari PNBP produksi batubara yang semakin tinggi.

Selanjutnya, untuk mendorong pemanfaatan produksi batubara bagi industri di dalam negeri, PP ini mengatur di antaranya tarif tunggal yang lebih rendah sebesar 14 persen bagi produksi batubara untuk penjualan dalam negeri.

“Implementasi peraturan ini diharapkan tetap mampu menjaga keseimbangan antara upaya peningkatan penerimaan negara dengan upaya tetap menjaga keberlanjutan pelaku usaha, sehingga akan menjadi fondasi terwujudnya keberlanjutan pendapatan untuk mendukung konsolidasi fiskal ke depan” tutup Febrio.

Selain memberi kepastian dan kesesuaian dengan rezim, PP ini diharapkan mampu menangkap momentum pertumbuhan positif sektor pertambangan batubara saat ini.

Hal ini terutama karena sektor ini mampu tumbuh positif sebesar 6,6 persen (yoy) di tahun 2021, lebih tinggi dari pertumbuhan PDB nasional.

PP ini menjadi relevan dalam memanfaatkan momentum peningkatan kontribusi sektor pertambangan batubara terhadap perekonomian melalui APBN. (*)