Penundaan Pilkades Serentak Tahun 2025 di Sampang Terasa Ganjil dan Aneh

Moh. Bandar
Moh. Bandar, alumni UBARA dan aktivis partai politik di Kabupaten Sampang.

Jadi, penundaan Pilkades serentak tahun 2021 ke tahun 2025 tidak sesuai dengan Pasal 44F Permendagri No. 72 Tahun 2020. Dalam regulasi ini menyebutkan bahwa Bupati/Wali Kota selaku ketua satuan tugas penanganan Corona Virus Disease 2019 kabupaten/kota berdasarkan rekomendasi dari panitia pemilihan di kabupaten/kota dapat menunda pelaksanaan pemilihan Kepala Desa jika situasi penanganan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 tidak dapat dikendalikan.

Keganjilan kedua, Perbup No. 27 Tahun 2021 ditetapkan pada 7 Juni 2021 dan berselang 23 hari pada 30 Juni 2021 ditetapkan Keputusan Bupati Nomor 188.45/272/KEP/434.013/2021 Tahun 2021, yang menetapkan pelaksanaan Pilkades serentak di Sampang pada 180 desa di tahun 2025. Tampak sepertinya penetapan perbup tersebut pada 7 Juni 2021 hanya formalitas saja, yang kemudian pada 30 Juni 2021 berikutnya regulasi ini tidak dapat dilaksanakan atas dasar Keputusan Bupati tersebut.

Selain itu tampak terlihat pada Perbup No. 27 Tahun 2021, Permendagri No. 72 Tahun 2020 yang mengatur tentang Pilkades serentak tahun 2021 di masa Covid-19 tidak menjadi salah satu dasar penetapan Perbup tersebut. Akhirnya, semangat pengaturan pelaksanaan Pilkades 2021 di masa Covid-19 tidak tergambarkan seutuhnya di Perbup tersebut. Fakta ini jelas tidak sesuai dengan asas hirarki peraturan perundang-undangan yang diatur dalam UU No. 12 Tahun 2011 Pasal 8.

Tinggalkan Balasan

Eksplorasi konten lain dari Madurapers

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca