“Kita juga masih harus mengembangkan kasus ini dan mengumpulkan banyak alat bukti, jadi kalau ada informasi baru kita akan tindak lanjuti,” terang Adi, usai menggelar konferensi pers di Kantor Kejari Sumenep, Senin (19/07/2021) kemarin.
Selama proses mendalami kasus, wanita asli warga Sumenep itu ditahan oleh Kejari Sumenep, dan ditempatkan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B, Sumenep.
“NA ini asli warga Sumenep, yang bekerja di Bank wilayah Kecamatan Kota. Dia perempuan, tapi untuk lebih detailnya belum bisa dipaparkan, demi kepentingan penyidikan,” jelasnya.
Kejari Sumenep terus berusaha semaksimal mungkin untuk segera menuntaskan kasus ini. Selain itu pihaknya mengungkapkan bahwa penyidik telah melakukan tugasnya sesuai standar operasional prosedur (SOP) yang ada.
“Kita ada standar operasional prosedur, jadi kita perintahkan kepada penyidik untuk segera menyelesaikannya. Tapi saat ini kondisinya kan masih pandemi Covid-19, maka ini kendalanya,” pungkas Adi Tyogunawan.
