Mengenai yang dimaksud pembeli tanah beritikad baik, seperti yang ditanyakan oleh Adhi, dijawab Agus harus sesuai dengan aturan perundang-undangan tanpa adanya tipu muslihat.
Oleh sebab itu, ahli mengatakan calon pembeli tanah harus melihat langsung lokasi, mengecek ke kantor pertanahan setempat dan proses jual beli haru dibuat di Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).
“Kalau sudah terbit sertifikat, maka proses itu sudah dipenuhi. Dalam jangka waktu 5 tahun tidak ada yang keberatan maka tidak bisa menuntut lagi,” tandasnya.
Adhi kemudian bertanya, apakah berarti pemegang hak sertifikat sudah melalui proses yang diiyakan oleh Ahli? Lalu Adhi bertanya kepada ahli tentang pemeliharaan pendaftaran tanah apabila terjadi perubahan data fisik dan yuridis yang sudah terbit sertifikat. Agus menjawab, “Acuannya tetap pada sertifikat dan harus di cek di kantor Pertanahan.
“Kalau berbeda, itu kesalahan administrasi dan bisa dilakukan perubahan oleh pejabat yang mengeluarkan. Tidak menyebabkan sertifikat gugur, hanya dilakukan perubahan kalau memang terjadi perubahan,” ungkapnya.
Terkait kewenangan lurah, apakah dapat membuat surat keterangan tentang objek tanah di wilayahnya, Agus berpendapat bahwa surat keterangan lurah tersebut dapat dikeluarkan berdasarkan buku C dari kelansiran yang ada.
Ia yakin lurah pasti tidak ngawur, karena di wilayahnya itu ada kelansiran, yang artinya pengklasifikasian tanah untuk menentukan besarnya tanah.
“Dikelompokkan menjadi persil, setelah itu dari Buku A dikelompokkan dalam persil-persil. Buku B menjelaskan siapa pemilik tanah di persil-persil tersebut.”
“Tujuannya memudahkan penarikan pajak, maka dibuat Buku C dan pembayar pajak diberikan petok D. Di Surabaya ada kelansiran tahun 60, 70 dan 75,” kata Agus.
Lebih lanjut, Agus mengatakan surat keterangan tidak dapat dijadikan dasar penerbitan sertifikat. Pemegang sertifikat menurut Agus adalah sahih dan sah sepanjang tidak dibatalkan oleh hukum. Oleh sebab itu, kata Agus, PPAT kalau membuat akta jual beli berdasarkan sertifikat.
“Kalau belum bersertifikat dilarang memproses, karena alat bukti hak atas tanah berupa sertifikat,” paparnya.
Sedangkan PH Mulya Hadi bertanya kepada Ahli, apakah mungkin dalam sertifikat tertulis objek tanah berada di Kelurahan A, tetapi faktanya objek tanah berlokasi di Kelurahan B?
Ahli menjawab tidak mungkin dan apabila terdapat pihak yang keberatan bisa digugat di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Kemudian Johanes Dipa Widjaja bertanya kepada Ahli, menurut sepengetahuannya apakah pernah ada atau tidak sertifikat yang dibatalkan karena cacat hukum? Dijawab Agus, “Pernah terjadi.
Sesudah PH dari penggugat, tergugat dan turut tergugat tidak mengajukan pertanyaan lagi, Ketua Majelis Hakim Sudar memutuskan sidang dilanjutkan kembali tanggal 11 Januari 2022 dengan agenda kesimpulan.
Seusai persidangan, Johanes Dipa Widjaja selaku PH dari Mulya Hadi, menyatakan ahli yang dihadirkan oleh tergugat dengan tegas menerangkan bahwa data fisik dan data yuridis harus sesuai.
Sehingga menurut Dipa, panggilan akrabnya, dengan demikian jika tanahnya tertulis di kelurahan A, maka obyek fisiknya harus di kelurahan A.
“Hal tersebut semakin membuktikan bahwa adanya cacat hukum bukti hak yang dipegang oleh tergugat, karena tertulis di Kelurahan Pradah Kalikendal, tetapi malah menunjuk lokasi di Kelurahan Lontar,” ujarnya.
Sedangkan saksi Mochamad. Hasan, kata Dipa ketika ditanya siapakah pemilik atas obyek tanah yang saat ini dalam sengketa? Menjawab tidak tahu.
“Saya heran apa gunanya saksi tersebut (maksudnya Mochamad Hasan, red) dihadirkan oleh tergugat,” sindirnya.
Sementara itu, Adhidarma Wicaksono yang bertindak sebagai PH dari Widowati Hartono saat dikonfirmasi dan diminta tanggapan, Selasa (28/12/2021) mengenai persidangan dengan agenda saksi fakta dan saksi ahli tersebut berjanji akan menyampaikan dalam press release.
