Polres Sumenep Ungkap Pelaku Pembakaran Kayu di Kantor MWCNU Lenteng

Madurapers
Konferensi pers Polres Sumenep penangkapan pelaku pembakaran kayu bangunan properti milik MWC NU Kecamatan Lenteng, Kabupaten Sumenep (Sumber foto: Tribratanews, 2023).
Konferensi pers Polres Sumenep penangkapan pelaku pembakaran kayu bangunan properti milik MWC NU Kecamatan Lenteng, Kabupaten Sumenep (Sumber foto: Tribratanews, 2023).

Sementara itu modus operandi pelaku, kata Kapolres Sumenep, adalah merasa jengkel karena MWC NU Kecamatan Lenteng mengurug halaman depan sisi timur dengan tanah yang menutupi jalan Dusun Tambak dan saluran irigasi.

Sehingga, bila hujan terjadi banjir dan ia (S si pelaku, red.) sudah mengingatkan berulang-ulang, tapi tetap tidak segera membersihkan. Sehingga mengganggu kegiatan S dan warga sekitar dalam beraktivitas.

“Karena jengkel, maka pelaku melakukan pembakaran dengan menggunakan ban sepeda motor bekas kemudian diisi kain/kertas, bensin, dan oli bekas,”ujar Akbp Edo.

Akibat pembakaran tersebut, MWC NU mengalami kerugian kurang lebih Rp.36.000.000,- (Tiga Puluh Enam Juta Rupiah).

Akibat perbuatannya, pelaku (S, 51 red ) terjerat Pasal 187 ke 1e KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 (dua belas) tahun penjara.