Putusan Dewas KPK Dinilai Tidak Tegas

kantor KPK
Foto Kantor KPK RI di Jakarta

Zainal Arifin Muhtar Ahli Hukum Tata Negara UGM menilai sanksi Dewas KPK terhadap pelanggaran etik Wakil Ketua KPK menunjukkan bahwa Dewas KPK lemah.

Zainal Arifin Muhtar dalam tweet-nya di akun twitternya mengatakan, “Seseorang yang menyalahgunakan jabatan di KPK untuk kepentingan pribadi serta bertemu bahkan meminta sesuatu dari pihak yg (baca: yang) sedang berperkara di hukum potong gaji pokok (ingat gaji pokok gak masuk tunjangan) 40% selama setahun. Sigh… Dewas, dewan lemas. Loyo!” Senin (30/8/2021).

Terkait dengan putusan sanksi berat Dewas atas pelanggaran etik Wakil Ketua KPK tersebut, Ketua DPP PKS Mardani Ali Sera dalam tweet di twitternya mengapresiasi Dewas KPK sekaligus berharap Dewas KPK lebih serius melihat hubungan antara pimpinan KPK dan koruptor.

Mardani Ali Sera menjelaskan mengapa hal itu penting. Hal ini menurut Mardani Ali Sera,“Karena kepatuhan kepada hal inilah yg (baca: yang) membuat KPK ditakuti koruptor karena minimnya peluang berkompromi.”

Oleh karena itu, Mardani Ali Sera mengajak semua kalangan untuk menjaga dan mengawasi KPK. Dia mengatakan, “Ayo semua jaga KPK kita. Awasi, puji yang baik dan kritisi yg (baca: yang) salah. Jangan sampai timbul anggapan miring seperti KPK bukan benar2 (baca: benar-benar) ingin memberantas korupsi, tp (baca: tapi) justru memberantas citra lembaga pemberantasan korupsi.” Selasa (31/8/2021).

Tinggalkan Balasan

Eksplorasi konten lain dari Madurapers

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca