Putusan Dewas KPK Dinilai Tidak Tegas

kantor KPK
Foto Kantor KPK RI di Jakarta

Jakarta – Sidang kode etik Dewas KPK (Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi) memutuskan Lili Pantauli Siregar Wakil Ketua KPK melanggar kode etik, Senin (30/8/2021).

Atas pelanggaran ini Majelis Etik Dewas KPK memberikan sanksi berat kepada Lili Pantauli Siregar berupa pemotongan 40% gaji pokok selama 12 (dua belas) bulan.

Pemotongan 40% gaji pokok ini per-bulan setara dengan Rp1.848.000 dan 12 bulan setara dengan Rp22.176.000. Jadi, sisa pendapatan Wakil Ketua KPK tersebut per bulan masih sangat besar, yakni mencapai Rp110.693.250.

Penghitungan ini berdasarkan pada jumlah gaji pokok dan tunjangan per bulan Wakil Ketua KPK yang diatur dalam PP No. 82 Tahun 2015.

Berdasarkan PP tersebut, Febri Diansyah mantan Kabiro Humas (Kepala Biro Hubungan Masyarakat) KPK menjelaskan dalam akun twitternya bahwa total pendapatan Wakil Ketua KPK per bulan Rp112.541.250. Pendapatan ini diperoleh dari gaji pokok Rp4.620.000 dan tunjangan Rp107.921.250.

Penghasilan tersebut menurut Febri Diansyah, yang dikenal publik sebagai mantan Jubir (Juru Bicara) KPK, belum termasuk THR. Manurutnya sanksi potong gaji pokok tersebut menunjukkan bahwa sanksi Dewas KPK lunak, tumpul, dan miris.

Dia mengatakan, “Dan wajar kalau Pimpinan KPK jawab begini ketika dilaporkan ke Dewan Pengawas.. “Saya enggak peduli” … Ya gimana, sanksi Dewas ke Pimpinan yg (baca: yang) terbukti melanggar etik kategori berat sekalipun ttp (baca: tetap) lunak dan tumpul.. Hanya potong gaji pokok 40%. Miris.” Senin (30/8/2021).

Tinggalkan Balasan

Eksplorasi konten lain dari Madurapers

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca