Hukum  

Saksi Widowati Hartono Katakan Ada Pemekaran Wilayah Kelurahan, Dipa : Jangan Mengarang, Anda Bisa Saya Laporkan

Saksi Bambang Sutiono disumpah untuk memberikan keterangan yang sebenarnya sebelum memberikan kesaksian di persidangan (Sumber foto: Fajar Yudha Wardhana)

Surabaya – Persidangan perkara perdata Perbuatan Melawan Hukum (PMH) di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (21/12/2021) atas kepemilikan tanah seluas kurang lebih 6.850 meter persegi di Jalan Puncak Permai Utara III, Kelurahan Lontar antara Mulya Hadi (Penggugat) vs Widowati Hartono (Tergugat) dan Kantor Pertanahan Kota Surabaya I (Turut Tergugat) memasuki agenda Saksi Tergugat.

Pihak Tergugat Widowati Hartono yang diwakili Penasihat Hukum (PH) – nya Sandy K. Singarimbun, SH., MH menghadirkan dua saksi dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Sudar tersebut. Kedua saksi itu adalah Wakil Ketua Ketua RW 12 Kelurahan Lontar, Triono dan Karyawan PT Darmo Permai Bambang Sutiono yang juga purnawirawan TNI.

Kedua saksi tersebut sama-sama menerangkan bila objek sengketa sebelumnya berlokasi di Kelurahan Pradah Kalikendal yang mana menurut mereka setelah ada pemekaran wilayah masuk ke Kelurahan Lontar. Uniknya, terjadi silang pendapat diantara kedua saksi itu.

Saksi Triono mengatakan pemekaran wilayah Kelurahan Pradah Kalikendal berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Surabaya. Sedangkan Bambang Sutiono menerangkan pemekaran wilayah dari Kelurahan Pradah Kalikendal ke Kelurahan Lontar diatur pada Peraturan Pemerintah Nomor 9.

Sontak saja, keterangan dari dua saksi tersebut menyulut reaksi dari pihak Penggugat Mulya Hadi melalui PH – nya Johanes Dipa Widjaja. Advokat yang karib dipanggil Dipa ini mengingatkan bila saksi sudah dibawah sumpah.

“Jangan mengarang dan memberikan kesaksian hanya berdasarkan asumsi. Anda bisa saya laporkan kalau memberikan keterangan bohong atau tidak benar,” seru Dipa kepada Triono yang sontak membuatnya pucat pasi.

Tinggalkan Balasan

error:

Eksplorasi konten lain dari Madurapers

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca